Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong penguatan tata kelola data kependudukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Pemerintah menilai integrasi sistem, pelindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses perlu menjadi perhatian agar pemanfaatan data antarinstansi tetap aman dan sesuai ketentuan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan hal tersebut dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk. Menurut dia, pengaturan integrasi data perlu memastikan sistem yang digunakan berbagai instansi dapat saling terhubung tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga :
Komdigi Dorong Pelindungan Anak melalui PP TUNAS
Nezar mengapresiasi rumusan DIM yang telah mengakomodasi interoperabilitas data dan menyelaraskannya dengan kerangka Satu Data Indonesia. Ia menilai keselarasan tersebut perlu dipertahankan hingga tahap implementasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pengelolaan data.
Selain persoalan integrasi, Komdigi menekankan pentingnya harmonisasi RUU Adminduk dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Salah satu aspek yang perlu diperkuat ialah pembatasan tujuan penggunaan data, sehingga informasi kependudukan tidak dimanfaatkan di luar kebutuhan yang telah ditetapkan.
Dalam pembahasan DIM, terdapat sejumlah poin yang menurut Komdigi perlu mendapat penegasan lebih lanjut. Poin tersebut mencakup prinsip minimalisasi data, kejelasan cakupan istilah "setiap orang" terkait pengecualian korporasi, serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan.
Prinsip minimalisasi data menjadi perhatian karena pemrosesan informasi seharusnya dilakukan sebatas data yang diperlukan untuk tujuan tertentu. Dengan demikian, pengelolaan data kependudukan dapat berjalan lebih terukur sekaligus mengurangi risiko penggunaan informasi secara berlebihan.
Komdigi juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai klasifikasi data kependudukan. Pengelompokan berdasarkan tingkat klasifikasi dinilai penting untuk menentukan pihak yang berwenang mengakses data, sekaligus memastikan mekanisme akses mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Nezar mengatakan masukan Komdigi mengenai klasifikasi data telah tercermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses dalam DIM. Namun, pengaturan tersebut masih perlu diperjelas agar tata kelola data kependudukan konsisten dengan berbagai regulasi yang berlaku.
Kejelasan hak akses menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pertukaran informasi antarlembaga dan perlindungan hak penduduk atas data pribadinya. Integrasi sistem, menurut arah masukan tersebut, tidak semestinya membuat akses terhadap data menjadi terbuka tanpa batas.
Komdigi berharap pembahasan RUU Adminduk dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengelolaan data kependudukan di tengah perkembangan teknologi digital. Regulasi yang selaras dan memiliki batas kewenangan yang jelas diharapkan mampu mendukung ekosistem digital Indonesia yang aman dan bertanggung jawab.