Para penuntut mengatakan bahwa layanan Uber telah menyalahi peraturan pemerintah terkait penyediaan moda transportasi. Tidak main-main, pihak berwenang di Seoul mengatakan bahwa mereka bersedia membayar USD900 kepada siapapun yang melihat dan melaporkan sopir Uber yang beroperasi di kota itu. Jika Uber terbukti bersalah, sang CEO bisa dipenjara selama dua tahun atau membayar denda sekitar USD18.000.
Pihak pemerintah Korea Selatan pun tengah menggelar investigasi perihal kasus ini. Di sisi lain, sopir taksi di Seoul sebelumnya telah mengajukan protes terhadap kehadiran Uber yang akhirnya membuat pendapatan mereka berkurang. Mereka juga menilai bahwa seleksi sopir yang dilakukan Uber tidak sesuai dan tarif yang ditetapkan menyalahi aturan.
Uber menjadi layanan taksi pribadi yang saat ini sedang menjadi sorotan seluruh dunia. Bukan karena layanannya yang membuat penumpang merasa nyaman, tetapi disebabkan beberapa sopirnya melakukan pemerkosaan terhadap penumpangnya. India dan Amerika Serikat menjadi dua negara yang mendapatkan masalah ini. Bukan tidak mungkin jika kasus yang sama terjadi di negara lain, termasuk Indonesia. (Yonhap)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id