"Kami tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata. "Kami juga sudah merupakan entitas legal di Indonesia, kami terdaftar sebagai pembayar pajak dan kami menghargai dan berkomitmen untuk mentaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku."
Ribuan sopir angkutan umum mogok dan berdemo, menuntut agar layanan transportasi berbasis aplikasi online seperti Uber dan Grab ditutup. Kementerian Perhubungan sendiri telah meminta pada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir Grab dan Uber.
Salah satu alasan mengapa Kemenhub ingin memblokir Grab dan Uber adalah karena keduanya dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Meskipun begitu, Grab merasa bahwa mereka tidak hanya sekedar mentaati peraturan tersebut, tapi juga bahkan melebihi peraturan yang ditetapkan.
Ridzi menjelaskan Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa batasan maksimal umur kendaraan yang beroperasi di Jakarta adalah 10 tahun untuk bus dan 7 tahun untuk taksi. "Untuk layanan GrabCar, kami hanya mengizinkan mobil-mobil di bawah umur 5 tahun," katanya.
Satu alasan lain mengapa para sopir angkutan umum berkeras untuk mendorong pemerintah agar memblokir Uber dan Grab adalah karena dianggap membuat pendapatan mereka turun. Namun, Grab justru merasa teknologi yang mereka tawarkan justru "memungkinkan pengemudi untuk mendapatkan penghasilan, dengan lebih efisien."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id