Cooler Master terkena denda Rp7,9 miliar karena langgar paten teknologi
Cooler Master terkena denda Rp7,9 miliar karena langgar paten teknologi

Langgar Paten, Cooler Master Kena Denda Rp7,9 Miliar

Riandanu Madi Utomo • 28 April 2017 17:41
medcom.id: Cooler Master baru saja dijatuhkan sanksi oleh pengadilan Amerika Serikat karena terbukti menyalahi paten pada beberapa produk sistem pendinginnya.
 
Sanksi yang dijatuhkan berupa denda sebesar USD600.000 (sekitar Rp7,9 miliar) kepada Asetek sebagai pihak penuntut yang memegang paten teknologi yang disalahgunakan oleh Cooler Master.
 
Menurut PC GAMER, kasus penyalahgunaan paten ini berawal dari tuntutan Asetek kepada Cooler Master pada tahun 2014 silam. Asetek mengklaim Cooler Master telah menggunakan berbagai paten teknologi di beberapa produk sistem pendingin PC-nya.

Pihak Asetek awalnya menuntut Cooler Master untuk membayar penggunaan paten tersebut yang setara dengan 14,5 persen royalti dari hasil penjualannya sejak 2012.
 
Beberapa produk yang terkena pelanggaran paten adalah ajajaran pendingin cair Cooler Master, termasuk Cooler Master Seidon. Setelah melalui proses peradilan yang cukup panjang, pihak Asetek dinyatakan menang dan pengadilan meminta Cooler Master untuk membayar uang dendanya.
 
Menariknya, pihak Cooler Master setuju dengan sanksi tersebut. Bahkan mereka dikabarkan telah membayar dendanya. Cooler Master juga telah menghentikan produksi berbagai perangkat pendingin yang melanggar paten tersebut dan kini telah menggantinya dengan jajaran pendingin MasterLiquid Series.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA