Langkah tersebut diungkapkan oleh Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, dalam diskusi di Teknik Elektro dan Informatika ITB, baru-baru ini.
Menurutnya, kebijakan ini diperlukan agar kepemilikan perangkat komunikasi bisa tercatat dengan jelas dan mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” ujar Adis. Ia menambahkan, “HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,:” tuturnya.
Sistem Balik Nama HP Mirip Kendaraan Bermotor
Rencana ini akan menggunakan sistem serupa dengan balik nama kendaraan bermotor, di mana setiap kali ponsel berpindah tangan, identitas pemilik barunya akan tercatat secara resmi dalam basis data Komdigi.Tujuannya adalah menciptakan ekosistem jual beli HP bekas yang lebih tertib dan transparan, sekaligus membantu mencegah peredaran perangkat ilegal.
Dalam konsep awalnya, nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) akan menjadi identitas utama perangkat. Dengan pencatatan ulang IMEI setiap kali terjadi transaksi, pemerintah bisa memastikan hanya perangkat resmi yang beredar di pasar Indonesia.
Komdigi menilai kebijakan ini akan menjadi pelengkap dari regulasi IMEI yang sudah lebih dulu diterapkan di Indonesia.
Selama ini, ponsel hasil selundupan dan tidak terdaftar di database IMEI nasional masih kerap dijual bebas, terutama di pasar daring. Dengan adanya sistem balik nama, perangkat yang tidak memiliki catatan resmi dapat segera terdeteksi dan diblokir dari jaringan operator.
Adis menjelaskan bahwa rencana ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen digital. Dalam praktiknya, masyarakat akan bisa melakukan pemblokiran atau pembukaan blokir perangkat melalui sistem online, tanpa harus datang ke kantor layanan.
“Mekanisme pemblokiran sendiri bisa dilakukan mandiri oleh pemilik ponsel, dengan cara mendaftarkan perangkat mereka secara online dan kemudian diverifikasi sistem,” imbuhnya.
Masih Dalam Tahap Kajian
Meski menarik perhatian publik, Adis menegaskan bahwa kebijakan ini masih berada dalam tahap kajian dan penyusunan teknis.Pemerintah disebut akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari operator seluler, produsen ponsel, hingga platform marketplace, agar implementasi sistem ini bisa berjalan efisien dan tidak membebani pengguna.
Menurut Adis, fokus utama Komdigi saat ini adalah memastikan agar proses jual beli ponsel bekas dapat dilakukan dengan mudah, aman, dan legal, tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia juga membuka peluang untuk menerima masukan dari publik maupun industri sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id