Mahkamah Agung AS telah menerapkan regulasi yang melarang operasionalisasi TikTok.
Mahkamah Agung AS telah menerapkan regulasi yang melarang operasionalisasi TikTok.

Mahkamah Agung Amerika Serikat Terapkan Larangan Operasi TikTok

Lufthi Anggraeni • 18 Januari 2025 12:23
Jakarta: Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah menerapkan regulasi yang melarang TikTok beroperasi di negaranya, kecuali dijual kepada perusahaan lokal sebelum tanggal 19 Januari 2025 mendatang.
 
Larangan ini hanya mengharuskan Apple dan Google untuk menghapus TikTok dari toko aplikasi keduanya, namun tidak melarang penggunaan aplikasi di AS. Dengan demikian, TikTok telah mengumumkan akan sepenuhnya menghentikan operasionalisasi mereka di negara tersebut jika regulasi diberlakukan.
 
Keputusan ini diperkirakan sebagai tindakan untuk menunjukan kekuatan TikTok, dimaksudkan setidaknya untuk menghentikan larangan tersebut. Mengutip GSM Arena, kini Presiden AS selanjutnya Donald Trump dapat menerapkan larangan peredaran TikTok di negaranya.

Namun, larangan ini akan secara resmi berlaku dalam waktu 24 jam sebelum inagurasi Presiden AS, sehingga selama 24 jam tersebut, TikTok berpotensi tinggi untuk dihapus dari toko aplikasi milik Apple dan Google.
 
Baik hanya sekadar dihapus dari toko aplikasi, atau dilarang beroperasi sepenuhnya yang menjadi keputusan TikTok, pengguna di AS tetap tidak bisa menggunakan platform media sosial berbasis video tersebut.
 
Pada awal pekan ini, laporan yang beredar mengklaim Trump akan menandatangani perintah eksekutif untuk memberikan TikTok waktu tambahan selama 60 hingga 90 hari agar dapat mematuhi regulasi, alias menjual operasionalisasi platform ke perusahaan lokal.
 
Sebagai informasi, CEO TikTok Shou Chew diperkirakan akan menghadiri upacara inagurasi Trump pada hari Senin mendatang, bersama Mark Zuckerberg, Jeff Bezos, dan Elon Musk. Sebelumnya, pejabat Gedung Putih mengonfirmasi bahwa pemerintahan Joe Biden tidak berencana untuk melarang TikTok di Amerika Serikat (AS) sebelum masa jabatannya berakhir.
 
Keputusan ini menempatkan tanggung jawab pelarangan TikTok sepenuhnya di tangan presiden terpilih Donald Trump, yang akan dilantik pada 20 Januari 2025. Menurut laporan dari ABC News, larangan terhadap aplikasi tersebut secara hukum dijadwalkan berlaku pada Minggu, 19 Januari 2025, kecuali Mahkamah Agung memutuskan sebaliknya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan