Beredar tangkapan layar dari forum yang mengklaim menjuat data Kominfo yang  bocor.
Beredar tangkapan layar dari forum yang mengklaim menjuat data Kominfo yang bocor.

Dugaan Kebocoran Data Registrasi SIM Card, Kominfo: Bukan dari Kami!

Cahyandaru Kuncorojati • 01 September 2022 15:10
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika merespon dugaan kebocoran data  diunggah oleh akun Bjorka di situs Breached.to.
 
Sebelumnya beredar tangkapan layar dari situs tersebut yang mengklaim data Kominfo bocor dan berisi 1,3 miliar informasi dari registrasi SIM card prabayar yang berisi nomor telepon, nomor KK dan NIK dari KTP, serta nama provider atau operator telekomunikasi.
 
Menurut pernyataan resmi Kementerian Kominfo, mereka mengaku bahwa data yang bocor tidak berasal dari instansi mereka.

"Berdasarkan pengamatan atas penggalan data yang disebarkan oleh akun Bjorka, dapat disimpulkan bahwa data tersebut tidak berasal dari Kementerian Kominfo," tulis pihak Kominfo dalam pernyataan yang dirilis hari Kamis, 1 September 2022.
 
"Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penelusuran internal. Dari penelusuran tersebut, dapat diketahui bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar,"  jelas Kementerian Kominfo.
 
Saat ini pihak Kementerian Kominfo mengaku sedang melakukan investigasi mendalam terutama mencari sumber kebocoran data.
 
Meskipun begitu mereka tidak menjelaskan data tersebut valid atau tidak. Medcom.id menghubungi pengamat keamanan siber Vaksin.com dan diklaim bahwa data di dalamnya valid.
 
"Data nomor teleponnya valid, saya sudah cek secara random," ungkap Alfons Tanujaya dari Vaksin.com.
 
"Lalu datanya logikanya bukan dari  (operator) telko karena memuat data semua telko. Kalau bocornya dari telko kan hanya memuat satu telko yang bersangkutan," jelasnya.
 
Namun Alfons masih bersyukur karena dia menyebut data yang bocor hanya mencantumkan NIK dari KTP saja, tidak dilengkapi nomor KK.
 
Di tahun 2017 pemerintah menerapkan kebijakan registrasi ulang kartu SIM prabayar, caranya dengan melaporkan nomor KK dan NIK dari KTP. Saat itu tujuannya untuk meredam gangguam berupa SMS spam dan penipuan.
 
Langkah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi,  kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan