Kasus ini telah berjalan sejak 2015, ketika Li dituntut dan ditangkap. Selama lima tahun sejak 2009, Li -- beserta rekan-rekannya, Andreina Becerra, Roberto Volpe, Rosario LaMarca -- telah menyelundupkan lebih dari 40 ribu produk dan aksesori dari Tiongkok ke AS, termasuk iPhone dan iPad.
Tidak hanya itu, mereka juga menyelundupkan label dan dokumen lain yang berisi logo dan merek dagang Apple yang telah dipalsukan.
Operasi ini merupakan operasi yang cukup besar. Li sendiri mendapatkan untung sebesar USD1,1 juta (Rp14,8 miliar) dari penjualan barang-barang palsu yang dikira pembeli sebagai produk Apple yang asli, lapor The Verge.
Sayangnya, masih belum diketahui berapa banyak yang didapatkan oleh Li, keluarganya di Tiongkok dan para rekannya dengan melakukan penjualan barang palsu ini.
Tidak diketahui juga sebarapa besar operasi ini ataukah operasi tersebut memiliki hubungan dengan operasi manufaktur barang palsu di Tiongkok.
Di Negeri Tirai Bambu tersebut, produk Apple memang diminati. Karena itu, tidak heran jika pabrik manufaktur elektronik juga sering membuat barang-barang palsu. Li dengan hati-hati mengirimkan barang palsu yang dijual agar tidak tertangkap.
Li dituduh atas konspirasi penjualan dan penyelundupan produk palsu ke AS. Hukumannya akan diumumkan pada 30 Mei. LaMarca, anggota dari konspirasi ini sudah menerima hukumannya pada Juli tahun lalu. Dia dihukum penjara selama 37 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News