Peretasan ini menyebabkan kerugian hingga USD300 juta, belum termasuk kerugian yang dialami oleh pemilik nomor kartu kredit yang dicuri. Drinkman ditangkap saat dalam perjalanan menuju Amsterdam di tahun 2012 dan dikirim ke Amerika Serikat untuk diadili. DI awal tahun 2015, Drinkman sempat dinyatakan tidak bersalah, tetapi keputusan tersebut berubah setelah kasus ini ditangani oleh Hakim Ketua Jerome Simandle di pengadilan distrik New Jersey.
Menurut Department Hukum, grup peretas ini mengawasi sistem komputer korban selama berbulan-bulan dan kemudian menggunakan celah pada database SQL yang mereka temukan untuk menyusup ke dalam jaringan sistem tersebut. Di sebagian besar kasus, grup peretas ini bahkan membiarkan celah ini terbuka untuk kemudahan penyusupan di kemudian hari.
Melalui celah tersebut, grup peretas ini memasukan "sniffer", malware yang berfungsi untuk mengumpulkan data konsumen, seperti nomor SS dan detil terkait kartu kredit. Informasi ini kemudian disimpan di beberapa komputer yang tersebar di seluruh dunia, dijual kepada pengusaha online dan dijual kembali di forum.
Drinkman dan rekannya dilaporkan sangat berhati-hati dan hanya berkomunikasi via saluran yang telah terenkripsi untuk menghindari pelacakan selama proses peretasan berlangsung. Grup hacker ini juga dilaporkan menggunakan software keamanan. Drinkman dan rekannya juga mengubah pengaturan jaringan korban untuk mencegah komputer mendeteksi aksi mereka. Selain dinyatakan bersalah, informasi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim untuk Drinkman baru dapat diketahui pada 15 Januari 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News