"Saat ini saja network cost bisa 40 persen. Kalau bisa sharing akan lebih optimal," ujarnya kepada wartawan di Ghra XL, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Sebagaimana diberitakan media, pemerintah belum merampungkan aturan mengenai network sharing pada tahun 2016. Agar network sharing bisa berjalan, pemerintah harus membuat payung hukum berupa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Adapun penurunan tarif interkoneksi, pemerintah sebenarnya sudah menyelesaikan formula perhitungannya. Akan tetapi, pelaksanaannya ditangguhkan hingga saat ini.
Sembari menunggu kepastian aturan dari pemerintah, kata Dian, XL akan mencari cara lain untuk efisiensi biaya. Salah satunya, melanjutkan kerja sama dengan PT Indosat di bawah PT One Indonesia Synergy (OIS). Sejak tahun lalu, kedua perusahaan sudah melakukan network sharing untuk jaringan 4G menggunakan metode MORAN (Multi Operator Radio Access Network) di 4 kota, yaitu Banyumas, Surakarta, Batam dan Banjarmasin
"Kalau belum bisa network sharing, kita akan cari alternatif lain sesuai batasan yang ada. Selain itu, kita juga berharap agar regulatory charges bisa berkurang. Saat ini jumlahnya 15 persen," kata Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News