Mulai minggu ini, menggunakan VPN tanpa izin pemerintah akan dianggap sebagai tindakan kriminal. Penggunaan VPN dan koneksi kabel khusus di Tiongkok harus disetujui oleh pemerintah. Dengan kata lain, penggunaan tanpa izin merupakan tindakan kriminal.
Kementerian Industri dan Teknologi Informasi Tiongkok mengumumkan regulasi baru ini pada hari Minggu lalu, seperti yang dilaporkan oleh South China Morning Post.
Kementerian menyebutkan, tujuan mereka adalah untuk "membersihkan" berbagai jaringan internet di Tiongkok. Mereka juga menambahkan, regulasi ini langsung aktif dan akan berlaku hingga 31 Maret 2018.
VPN telah menjadi perhatian pemerintah di Tiongkok, lapor Engadget. Pemerintah juga terkadang mengintervensi VPN. Tindakan keras terkait VPN yang pemerintah terakhir lakukan adalah pada Maret 2016, pada Kongres Masyarakat Nasional di Beijing, kata SCMP.
Seperti yang disebutkan oleh The Washington Post, aturan VPN dan kabel Tiongkok baru ini memang tidak jelas. Masih tidak diketahui bagaimana pemerintah akan mengimplementasikan peraturan ini. Namun, dari pengumuman yang pemerintah buat, tampaknya mereka akan fokus untuk mengatur perusahaan-perusahaan yang menyediakan layanan VPN dan bukannya pekerja profesional yang bekerja untuk perusahaan multinasional di Tiongkok.
Tiongkok bukanlah satu-satunya negara yang menyensor internet. Pemerintah di Mesir, Rusia, Kuba, Bahrain, Turki, Vietnam dan negara lain juga secara rutin memblokir situs tertentu, terutama ketika sedang terjadi masalah politik dalam negara.
Pada bulan Juli lalu, Dewan HAM PBB menyatakan ketidaksetujuannya pada pemblokiran internet oleh negara dan memperjuangkan privasi online sebagai bagian dari hak untuk berekspresi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News