Kominfo mengirimkan SP II pada Facebook. (AFP PHOTO / Daniel LEAL-OLIVAS)
Kominfo mengirimkan SP II pada Facebook. (AFP PHOTO / Daniel LEAL-OLIVAS)

Kominfo Kirim SP II ke Facebook

Ellavie Ichlasa Amalia • 11 April 2018 10:40
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) pada Facebook kemarin. SP tersebut masih membahas tentnag penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook oleh pihak ketiga. 
 
Dalam skandal Cambridge Analytica, diketahui bahwa data dari 87 juta pengguna Facebook digunakan secara ilegal. Memang, sebagian besar pengguna yang datanya disalahgunakan berasal dari Amerika Serikat. Namun, ada satu juta pengguna Indonesia yang datanya ikut disalahgunakan. 
 
Melalui SP II ini, Kominfo memberikan Facebook peringatan, meminta perusahaan media sosial raksasa itu untuk memberikan penjelasan mengenai penyalahgunaan data oleh pihak ketiga melalui platform Facebook.

Kominfo juga meminta Facebook untuk menjamin perlindungan data pribadi pengguna, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Sebagai Penyeleggara Sistem Elektronik (PSE), Facebook wajib memenuhi standar yang dimuat dalam Peraturan Menteri tersebut.
 
Selain itu, Kominfo meminta laporan tertulis dari hasil audit dari aplikasi dan fitur pada Facebook yang dikembangkan oleh pihak ketiga. Laporan tersebut akan digunakan untuk memperkirakan potensi masalah yang mungkin timbul, terutama terkait bagaimana data pribadi pengguna dieksploitasi. 
 
Selain Cambridge Analytica, diketahui ada perusahaan lain yang yang menggunakan modus serupa, yaitu CubeYou dan AggregateIQ. Ketiganya membuat kuis dan uji kepribadian yang mengumpulkan data pengguna Facebook kemudian digunakan secara ilegal.
 
Inilah yang mendasari Kominfo mendorong Facebook untuk menutup aplikasi dan fitur kuis karena berpotensi mengambil data pengguna dan digunakan secara ilegal. 
 
Sebelum ini, Kominfo juga telah mengirimkan Surat Peringatan Pertama pada 5 April lalu. Ketika itu, Kominfo meminta Facebook memberikan jaminan atas perlindungan data pribadi pengguna dan memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur serta menutup aplikasi atau fitur terkait Cambridge Analytica. 
 
Sejauh ini, Facebook telah memberikan dua surat jawaban atas tiga surat yang dikirimkan oleh Kominfo. Namun, Kominfo menganggap, data yang Facebook berikan belum memadai. Hari ini, perwakilan dari Facebook akan menjawab panggilan Komisi 1 DPR RI terkait penyalahgunaan data pribadi pengguna. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan