"Uber merupakan perusahaan teknologi. Kami tidak memiliki atau mengoperasikan mobil serta pengemudi. Platform kami hanya menghubungkan permintaan calon penumpang kepada rekanan perusahaan transportasi terdaftar yang menyewakan kendaraan, yang dikemudikan supir profesional. Hal ini telah mengikuti Undang-Undang transportasi yang diberlakukan dan disahkan oleh pemerintah lokal," demikian penjelasan Uber yang kami terima kemarin, Selasa (3/9).
Uber juga membantah kabar bahwa keamanan penumpang tidak bisa dijamin. Hal ini sebelumnya dinyatakan oleh Pjs Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Keamanan merupakan prioritas #1 UBer. fitur keamanan aplikasi Uber mencakup nama, foto, serta detail kontak pengemudi beserta plat nomor kendaraan yang dapat dilihat calon penumpang sebelum masuk ke dalam kendaraan," kata mereka.

Selanjutnya, Uber menegaskan bahwa semua kendaraan di Jakarta yang beroperasi di dalam platform Uber merupakan kendaraan yang terdaftar dalam perusahaan rental dengan asuransi komersial penuh yang telah diinspeksi oleh Uber, mengikuti semua persyaratan registrasi dan perizinan.
Kontroversi Uber tak hanya terjadi di Jakarta. Kemarin, Pengadilan Regional Frankfurt melarang operasional Uber di seluruh wilayah Jerman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id