Indar divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 21 Juli 2014 karena terbukti bersalah dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G milik Indosat dalam periode 2006-2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,36 triliun.
Menurut Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, putusan terhadap Indar berdampak besar bagi industri telekomunikasi dan perjanjian kerja sama antara perusahaan jaringan dan jasa.
Dalam amar putusan itu dikatakan bahwa penyelenggaraan Jasa hanya boleh dilakukan oleh penyelenggara yang memiliki izin jaringan. Artinya, perjanjian kerja sama antara penyelenggara Jaringan dan penyelenggara jasa dianggap melawan hukum.
Dengan demikian, ISP yang jelas-jelas memiliki kerja sama dengan operator telekomunikasi bisa terkena pidana, kecuali jika mereka punya izin jaringan 3G. Itulah yang menjadi alasan mereka untuk harus mematikan internet Indonesia.
Jika internet dimatikan, tentu saja masyarakat akan mengalami kerugian. Pakar teknologi Onno W Purbo mengatakan, estimasi kerugian transaksi jika internet dimatikan bisa mencapai Rp1,5 miliar per menit.
Estimasi kerugian transaksi jika INTERNET di matikan / di shutdown sekitar Rp. 1.5 milyar / menit!!!
— Onno W. Purbo (@onnowpurbo) September 23, 2014
Kronologi kasus
18 Januari 2012: Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2. Penyidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara. Di lain pihak, Menkominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
30 Oktober 2012:Denny AK, pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2, diputuskan bersalah setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Indosat sebagaimana didakwakan (kasus berbeda). Denny AK dihukum 1 tahun 4 bulan.
November 2012: Dalam pemberitaan media massa, Kejaksaan Agung memberikan keterangan bahwa dugaan sebagaimana tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.1,3 Triliun.
12 Desember 2012: Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Direktur Utama Indosat.
5 Januari 2013: melalui beberapa media massa disampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka di dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.
9 Januari 2013
Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP).
Indosat selaku pemilik lisensi frekuensi 2.1 GHz adalah penyelenggara jaringan yang telah bekerjasama dengan IM2 selaku penyelenggara jasa untuk menyediakan jasa telekomunikasi berupa layanan internet bagi masyarakat. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkenaan dengan kerjasama ini telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Ir. Indar Atmanto, mengingat IM2 dianggap telah memakai frekuensi 2,1 GHz dengan tidak melakukan pembayaran kepada Negara. Untuk menghitung besarnya kerugian negara sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diatas, Kejaksaan Agung telah meminta BPKP untuk melakukan penghitungan guna menghitung besarnya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh IM2.
Juli 2013
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Indar Atmanto bersalah dan dihukum 4 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi yang bahkan melipatgandakan hukuman terhadap Indar hingga 8 tahun penjara.
10 Juli 2014
Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi Indar, sehingga dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada 16 September lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News