Itu berarti, semua layanan Uber, seperti Black, Lux, Suv, X, XL, Select dan Van, dilarang beroperasi di Italia. Tidak hanya itu, Uber juga dilarang promosi layanannya di negara Eropa tersebut.
"Kami kaget," ujar pengacara Uber dalam sebuah pernyataan resmi yang didapatkan oleh koran Italia, Corriere della Sera. "Kami akan mengajukan banding pada keputusan yang dibuat berdasarkan hukum yang telah ada selama 25 tahun.
"Sekarang, pemerintah tidak bisa menghabiskan waktu untuk memutuskan apakah mereka ingin tetap terikat dengan masa lalu, melindungi keuntungan sebagian orang ataukah mereka ingin Italia mendapatkan untung dari penggunaan teknologi baru."
Sementara pengacara asosiasi taksi Italia justru merasa senang. "Ini adalah keputusan keempat oleh hakim Italia yang menganggap Uber sebagai kompetitor tidak adil dalam pertarungan di pengadilan yang telah dimulai sejak awal 2015 untuk menghentikan kompetisi tidak adil yang pernah masuk ke industri transportasi publik lokal," ujar mereka.
Uber berencana untuk mengajukan banding. Mereka punya waktu 10 hari untuk melakukan itu atau menghentikan operasi mereka di Italia.
Jika mereka tidak melakukan salah satu dari 2 opsi tersebut, mereka harus membayar denda hingga USD10,600 (Rp141,5 juta) per hari selama mereka beroperasi secara tidak legal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id