Sebuah perusahaan software bernama Chetu asal Florida, Amerika Serikat, mempekerjakan telemarketer yang berbasis di Belanda. Mereka memecat pekerjanya akibat menolak membuka webcam dan memperlihatkan bahwa dirinya bekerja selama sembilan jam sehari.
Kabarnya, pria ini kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan di Belanda yang menganggap bahwa bekas tempat dia bekerja telah melanggar privasinya dan memecat secara sepihak.
Tidak hanya harus menampilkan atau streaming aktivitasnya selama bekerja sembilan jam per hari lewat webcam. Dia juga harus melakukan screen sharing atau menampilkan tampilan kegiatannya di layar laptopnya kepada perusahaan.
“Saya merasa sangat tidak nyaman harus dipantau selama sembilan jam per hari lewat kamera. Ini mengganggu privasi saya. Makanya saya memilih untuk tidak membuka webcam,” tulisan pengakuran pria tersebut dalam catatan pengadilan, dikutip dari Tech Crunch.
Rupanya gugatang pria ini dikabulkan oleh pengadilan di Belanda, pihak penegak hukum menilai bahwa kebijakan perusahaan tersebut dianggap melanggar privasi dan HAM sebagai seorang pekerja.
Pengadilan di Belanda memberikan sanksi berupa tuntutan ganti rugi serta denda senilai USD50 ribu atau kisaran Rp764 juta dan mengganti kebijakan tersebut. Sayangnya, hingga saat ini pihak perusahaan yaitu Chetu tidak merespon gugatan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News