“Meskipun kesepakatan yang dihasilkan dari forum tersebut tidak mengikat secara hukum, namun akan menjadi pondasi penting dalam penyusunan kebijakan tata kelola internet di level negara, baik secara bilateral maupun multilateral,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Sebagai informasi, SEA-IGF 2021 merupakan forum regional bertema tema Transformasi Digital di Asia Tenggara, menggunakan pendekatan multi stakeholder untuk memahami perspektif masing-masing pengampu kepentingan.
Forum tersebut membahas isu yang berkembang sekaligus mencari solusi komprehensif atas tata kelola internet. SEA-IGF diyakini Semuel akan membawa pesan yang strategis di kawasan Asia Tenggara, dan akan memberikan umpan balik konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembuatan kebijakan tata kelola internet yang relevan di kawasan Asia Tenggara.
Tema yang diusung SEA-IGF ini juga sejalan dengan Laporan e-Conomy SEA 2020, menyebut bahwa kawasan Asia Tenggara mengalami lonjakan penggunaan layanan digital untuk keperluan e-commerce dan pembayaran online akibat pandemi Covid-19.
Pada tahun 2020, jumlah pengguna layanan digital meningkat secara signifikan hingga 40 juta orang pengguna pertama internet di enam negara kawasan Asia Tenggara, yaitu di Singapura, Malaysia, Indonesia, Filipina, Vietnam, dan Thailand.
Saat ini jumlah total pengguna Internet di negara-negara tersebut telah mencapai 400 juta orang, atau hampir 70 persen dari populasi. Karenanya, tata kelola internet yang transparan, akuntabel dan profesional dengan pendekatan multi stakeholders menjadi kian relevan dan signifikan sebagai bagian wacana dan implementasi kebijakan berkaitan dengan internet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News