Ovo mendominasi pasar uang elektronik di Indonesia selama semester pertama tahun 2019.
Ovo mendominasi pasar uang elektronik di Indonesia selama semester pertama tahun 2019.

Semester I 2019, Ovo Pimpin Pasar Uang Elektronik Indonesia

Lufthi Anggraeni • 13 September 2019 17:21
Jakarta: Sentuhan teknologi kian terasa di berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal mata uang dan pembayaran yang kini dapat dilakukan secara digital. Penerimaan masyarakat terkait teknologi ini mendorong kemunculan pemain di ranah uang elektronik.
 
Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan layanan pembayaran berbasis digital pesat, terlebih sejak dua tahun terakhir. Pertumbuhan ini didorong oleh kemunculan startup di bidang layanan keuangan, termasuk pembayaran digital.
 
Ovo menjadi salah satu nama yang muncul di Indonesia pada tahun 2017 lalu, disebut Bank Indonesia sebagai layanan yang saat ini mendominasi pasar Indonesia. Menurut laporan Kinerja Penyelenggaraan Uang Elektronik Bank Indonesia, Ovo mendominasi pasar Indonesia sebesar 18 persen.

Nama pemain non bank lain yang masuk dalam laporan tersebut termasuk Link Aja dengan dominasi pasar sebesar 13 persen, GoPay sebesar 12 persen dan Dana sebesar 11 persen. Kemunculan startup ini turut mendorong pelaku industri perbankan lebih berupaya keras dalam menghadirkan layanan serupa.
 
Dalam laporan yang sama, juga tercantum nama sejumlah bank besar di Indonesia, yaitu Bank DKI, Bank BNI dan Bank BRI dengan dominasi pasar masing-masing sebesar tiga persen, serta Bank BCA dan Mandiri sebesar sembilan persen.
 
Sementara itu, PayPro mendominasi pasar Indonesia sebesar empat persen dan layanan lainnya sebesar 15 persen. Ovo juga menempati peringkat pertama dalam aspek nilai transaksi pada semester pertama tahun 2019, sedangkan posisi kedua ditempati oleh GoPay.
 
Ranah uang elektronik di Indonesia, dilaporkan Bank Indonesia didominasi oleh penyelenggara dengan jenis non bank, dengan persentase sebesar 69 persen, sedangkan penyelenggara jenis bank mendominasi pasar dengan persentase sebesar 31 persen.
 
Sayangnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai penggunaan aplikasi OVO, sebagai alat pembayaran resmi di fasilitas umum yang dikelola afiliasinya, Grup Lippo, melanggar hak-hak konsumen.
 
BPKN juga menyoroti hal tersebut dapat merusak persaingan pasar yang sehat. Untuk menertibkan praktik-praktik yang mengancam persaingan usaha yang sehat tersebut, BPKN mengimbau otoritas terkait segera turun tangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan