Korea Selatan resmi menerapkan Undang-Undang Dasar AI sejak tanggal 22 Januari 2026.
Korea Selatan resmi menerapkan Undang-Undang Dasar AI sejak tanggal 22 Januari 2026.

Korea Selatan Jadi yang Pertama Terapkan UU AI Komprehensif

Lufthi Anggraeni • 23 Januari 2026 07:09
Jakarta: Korea Selatan resmi menerapkan Undang-Undang Dasar Kecerdasan Buatan (AI) mulai tanggal 22 Januari 2026, menjadikannya negara pertama di dunia yang memberlakukan seperangkat aturan hukum komprehensif untuk mengatur penggunaan dan pengembangan kecerdasan buatan secara nasional.
 
Undang-undang ini dipandang sebagai langkah pionir dalam tata kelola AI global, sekaligus usaha negara itu menguatkan keselamatan, kepercayaan, dan daya saing teknologi domestik di tengah persaingan global yang kian ketat.
 
AI Basic Act, nama resmi dari regulasi ini, mencakup sejumlah ketentuan penting yang dirancang untuk memastikan penggunaan AI aman, transparan, dan bertanggung jawab. Pemerintah Korea Selatan menilai undang-undang tersebut sebagai fondasi bagi strategi nasional untuk memperkuat posisi negara sebagai salah satu pusat kekuatan AI terbesar di dunia.

Salah satu pilar utama dari undang-undang ini adalah kewajiban kontrol manusia terhadap sistem AI yang dianggap high-impact atau berpotensi berdampak besar pada keselamatan publik. Kategori AI berisiko tinggi mencakup bidang- seperti layanan kesehatan, transportasi, pasokan air minum, serta evaluasi kredit dan pinjaman, dengan kesalahan sistem bisa berimplikasi besar terhadap kesejahteraan individu atau masyarakat luas.
 
Selain itu, perusahaan yang menyediakan layanan atau produk berbasis AI, terutama AI generatif, diwajibkan untuk memberi label jelas kepada pengguna saat konten yang ditampilkan dibuat oleh sistem AI, terutama jika hasilnya sulit dibedakan dari karya manusia.
 
Hal ini termasuk kebutuhan untuk memberi tahu pengguna di awal  bahwa AI digunakan dalam produk atau layanan yang mereka akses. Pelanggaran terhadap kewajiban pelabelan atau ketentuan lain dapat berujung pada sanksi administratif dengan denda sampai KRW30 juta (Rp300 juta).
 
Namun, pemerintah memberikan periode transisi minimal satu tahun sebelum sanksi mulai diberlakukan. Periode ini dimaksudkan agar pelaku usaha, termasuk perusahaan asing besar yang beroperasi di Korea, sempat menyesuaikan sistem mereka agar sesuai dengan aturan baru.
 
Beberapa perusahaan teknologi global seperti Google dan OpenAI diperkirakan wajib menunjuk perwakilan lokal jika mereka memenuhi ambang pendapatan atau jumlah pengguna tertentu di Korea Selatan, sehingga memastikan kewajiban hukum dapat dijalankan.
 
Kendati pemerintah Koreas optimis dengan langkah ini, tidak semua pihak di dalam negeri menyambut undang-undang tersebut secara positif. Kelompok startup dan pemimpin industri menyatakan kekhawatiran bahwa bahasa hukum yang masih relatif luas dan tidak spesifik dapat menimbulkan risiko regulasi berlebihan.
 
Hal ini dikhawatirkan akan menghambat inovasi dan pertumbuhan sektor AI yang tengah berkembang pesat. Sementara itu, beberapa pendiri perusahaan bertanya alasan negara mereka harus menjadi pelopor aturan yang bisa membatasi kreativitas teknologi sebelum standar internasional benar-benar matang.
 
Pemerintah Korea Selatan, melalui perwakilan Kementerian Sains dan ICT, mengakui kekhawatiran tersebut dan menyatakan bersedia menjajaki perpanjangan periode penyesuaian serta memberikan dukungan melalui platform panduan dan pusat layanan bagi pelaku usaha di masa transisi.
 
Tidak hanya itu, perwakilan tersebut turut menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk mendukung adopsi AI sekaligus membangun kepercayaan publik. Regulasi AI ini mencerminkan strategi Korea Selatan untuk menggabungkan inovasi teknologi dengan keselamatan dan etika.
 
Peraturan ini tidak hanya berfokus pada aspek kontrol risiko, tetapi juga mewajibkan pemerintah untuk menyusun dan memperbarui rencana dasar AI nasional setiap tiga tahun, sehingga konsisten dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
 
Pendekatan Korea Selatan ini muncul di tengah konteks global saat negara lain juga mempertimbangkan kerangka hukum untuk AI. Uni Eropa, misalnya, telah memperkenalkan undang-undang AI progresif, tetapi dengan implementasi bertahap hingga 2027, sedangkan sebagian negara lain masih mengadopsi pendekatan lebih ringan agar tidak membatasi inovasi.
 
Sebagai negara pertama yang mengimplementasikan undang-undang AI komprehensif secara efektif, Korea Selatan berharap dapat menjadi contoh standar internasional dalam tata kelola teknologi ini.
 
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat posisi domestik di dalam ekonomi digital global, tetapi juga membantu membentuk norma etika dan keselamatan AI yang bisa diadopsi di tingkat internasional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan