Hal ini sejalan dengan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Perpres tersebut memberikan panduan bagi pemerintah memadukan layanan digital nasional melalui penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas.
BACA JUGA: Kominfo Siapkan Masterplan dan Mock Up Pengembangan Gov-Tech
“Kominfo siap melaksanakan percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional sebagaimana amanat Perpes 82 Tahun 2023. Termasuk melalui dukungan infrastruktur digital yang ada, termasuk jaringan pita lebar dan Pusat Data Nasional,” ujarnya pada pertemuan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Percepatan transformasi digital nasional menjadi fokus perhatian penting dalam Visi Indonesia Digital 2045 yang telah diluncurkan Kementerian Kominfo belum lama ini. Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo siap bersinergi dengan Kementerian PANRB untuk mempercepat transformasi digital Tanah Air.
“Sejalan dengan Visi Indonesia Digital 2045, dalam rangka percepatan transformasi digital, Kominfo siap mendukung KemenPANRB dan akan bekerja sama lebih erat lagi dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE sesuai dengan tupoksi dan kewenangan masing-masing,” tuturnya.
BACA JUGA: Tekankan Kecakapan SDM Demi Optimalkan Konektivitas Digital
Pada pertemuan tersebut Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto, Plh. Sekretaris Jenderal Imam Suwandi, dan Plh. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika I Nyoman Adhiarna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News