Dalam pelaksanaan aturan terbaru terkait perlindungan sisa kuota, Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi), dalam evaluasinya masih menemukan beberapa paket internet milik tiga operator besar di Indonesia, yakni XLSmart, Indosat, dan Telkomsel, yang masih belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tiga Operator Miliki Paket yang Belum Sesuai Putusan
Hasil evaluasi yang diumumkan melalui konferensi pers pada Sabtu (3/10/2026) ini menyatakan bahwa sebagian paket non-rollover dari total paket operator yang tersebut hanya memberikan notifikasi peringatan sebelum kuota habis.Meskipun, sesuai laporan yang diterima oleh Kemkomdigi, XLSmart, Indosat, dan Telkomsel telah memperluas pilihan paket rollovernya selama pemantauan pengimplementasian yang dilakukan Kemkodigi.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, menyebut notifikasi peringatan tersebut belum sesuai dengan putusan MK karena masih berupa langkah preventif bukan pengimplementasian secara tuntas atas aturan yang diberlakukan.
Dari 101 paket yang dilaporkan oleh XLSmart, 92 paket telah menyediakan pilihan rollover sementara sembilan paket lainnya dinilai belum sesuai dengan putusan MK karena masih mengandalkan sistem notifikasi.
Untuk 94 paket internet Indosat yang telah dilaporkan, hanya 23 diantaranya yang telah menggunakan sistem akumulasi kuota sedangkan 71 paket lainnya masih memberlakukan perlindungan berupa sistem notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum berakhirnya masa berlaku paket.
Sementara itu, Telkomsel memiliki 19 paket yang telah mengimplementasikan mekanisme akumulasi kuota dari total 95 paket yang dilaporkan. Sedangkan, 76 paket lainnya masih menggunakan perlindungan berupa notifikasi masa berlaku paket maupun informasi sisa kuota.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah digunakan dan hanya peringatan kepada pelanggan bahwa paket akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberi kesempatan kepada pelanggan untuk tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari kuota yang mereka beli,” ucap Denny Setiawan dalam Konferensi Pers evaluasi impementasi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota di Gedung Kemkomdigi, Sabtu 3 Oktober 2026.
Ia menegaskan bahwa mekanisme perlindungan bukan hanya berupa langkah preventif, melainkan perlindungan substantif pun harus diberikan kepada para pelanggan dan masyarakat.
Komdigi Terus Lakukan Monitoring dan Evaluasi
Terkait penerapan mekanisme akumulasi kuota ini Kemkomdigi akan terus memantau serta melakukan monitoring dan evaluasi kepada para operator penyedia paket internet agar manfaat ekonomi dapat dirasakan oleh para pelanggan yang menggunakan layanan.“Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” kata Denny.
Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi Ervan Fathurokhman Adiwidjaja dalam Konferensi Pers evaluasi impementasi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota di Gedung Kemkomdigi, Sabtu (3/10/2026). Foto: Vira Farhatul/Medcom.id
Sementara terkait harga yang yang diberikan oleh operator seluler, Sekretaris ditjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Ervan Fathurokhman memberikan pernyataan tegas bahwa Komdigi tidak memperkenankan adanya biaya tambahan atau kenaikan harga pada sistem paket perlindungan sisa kuota dalam cara dan bentuk apapun.
“Jika harga paket internet benar naik, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan implementasi terhadap formulasi tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Ervan.
Evaluasi ini termasuk peraturan dalam mewajibkan operator untuk memperbaharui laporannya terhadap implementasi perlindungan sissa kuota setiap satu bulan sekali.
(Vira Farhatul Maula)