Kita mungkin tak akan bisa membeli iPhone generasi selanjutnya pada tahun 2017 jika tingkat kandungan lokalnya kurang dari 40 persen.
Kita mungkin tak akan bisa membeli iPhone generasi selanjutnya pada tahun 2017 jika tingkat kandungan lokalnya kurang dari 40 persen.

Negara Lain Tunduk, Amerika Protes Aturan Kandungan Lokal di Smartphone

Insaf Albert Tarigan • 26 Februari 2015 12:47
medcom.id: Jika perusahaan lokal Indonesia, Tiongkok dan Korea Selatan memilih untuk patuh pada aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada smartphone sebanyak 40, Amerika Serikat menunjukkan sikap sebaliknya.
 
Melalui Representatif Perdagangan Amerika Serikat (USTR), mereka menekan pemerintah untuk melonggarkan aturan yang mulai berlaku 1 Juni 2017 itu karena akan menghalangi perusahaan AS seperti Apple untuk masuk ke pasar Indonesia. Jurubicara USTR kepada Reuters mengatakan, aturan pemerintah Indonesia akan meningkatkan biaya bagi perusahaan dan membatasi akses terhadap teknologi.
 
"Amerika Serikat memperhatikan masalah ini, dan sangat mendukung untuk memastikan bahwa teknologi komunikasi dan informasi, yang penting bagi perkembangan ekonomi, bisa tersedia secara terbuka di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Kamar Dagang Amerika Serikat (AmCham) juga pernah menyurati Menkominfo Rudiantara mengenai masalah ini. Mereka menganggap, TKDN akan meningkatkan biaya bagi perusahaan tenologi Indonesia, memicu kemunculan pasar gelap ponsel, dan menimbulkan konsekuensi yang tak diinginkan.
 
Bahkan, AmCham juga mengingatkan Rudiantara bahwa aturan TKDN bertentangan dengan aturan World Trade Organization (WTO), di mana Indonesia juga tercatat sebagai anggota.
 
Sebagai informasi, perusahaan Tiongkok OPPO mengaku sudah siap membuka pabrik di Indonesia untuk meningkatkan kandungan lokal dalam ponsel buatannya. Demikian juga dengan Advan, Evercoss dan Samsung.
 
Sementara itu, Rudiantara sejauh ini masih bersikukuh akan tetap memberlakukan aturan kandungan lokal sebesar 40 persen. Dikutip dari situs Kemkominfo, pemerintah akan menolak masuknya ponsel 4G ke Indonesia mulai 1 Januari 2017 mendatang, demi melindungi kepentingan industri dalam negeri.
 
Aturan mengenai hal ini sebenarnya belum final dan masih dibahas antara Kemkominfo, Kementerian Perdagangan Kemdag dan Kementerian Perindustrian.
 
Rudiantara mengatakan, mulai 1 Januari 2017, handset pelanggan (CPE/Customer Premise Equipment) harus memenuhi TKDN minimal 40 persen. Sedangkan perangkat jaringan (BSS/Base Station Subsystem) sekitar 30 persen.
 
Dengan kata lain, kebijakan tersebut membuat para produsen asing, mau tak mau, harus menggunakan komponen lokal agar bisa tetap berjualan. Semua smartphone dan tablet 4G harus memenuhi syarat kandungan lokal 40 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan