Spotify dituntu Wixen Music Publishing terkait penawaran lagu tanpa izin.
Spotify dituntu Wixen Music Publishing terkait penawaran lagu tanpa izin.

Masalah Lisensi, Spotify Kena Tuntut Rp22,85 Triliun

Lufthi Anggraeni • 03 Januari 2018 11:58
Jakarta: Spotify kena tuntut secara hukum oleh Wixen Music Publishing terkait penawaran lagu tanpa lisensi di layanan streaming miliknya. Namun, tuntutan hukum yang dilayangkan Wixen Music Publishing tersebut menjadi yang terbesar dalam riwayat Spotify.
 
Pengelola hak komposisi lagu karya berbagai musisi dari Neil Young hingga Zach de la Rocha tersebut menuntut Spotify atas kerugian hak cipta dengan nilai setidaknya sebesar USD1,6 miliar atau Rp22,85 triliun.
 
Wixen juga mengklaim layanan streaming ini memanfaatkan puluhan ribu lagu di bawah naungannya tanpa perizinan dan kesepakatan kompensasi. Tuntutan hukum tersebut juga berisi keberatan terkait penawaran penyelesaian bernilai USD43 juta (Rp614 miliar) pada kasus lain yang terjadi pada bulan Mei lalu.

Hingga saat ini, Spotify masih belum bersedia untuk memberikan tanggapan terkait permasalahan ini. Namun, Spotify mengaku tengah mempertanyakan kebenaran kepemilikan izin Wixen dari seniman atau pencipta lagu.
 
Informasi terkait kepemilikan izin tersebut memungkinkan Wixen untuk bernegosiasi sebagai perwakilan musisi, tetapi tidak memberikan kuasa melayangkan tuntutan hukum. Spotify juga dinilai dapat menggunakan argumen layanan streaming tidak terkait hak reproduksi dan distribusi sebagai pembelaannya.
 
Sementara itu, tuntutan hukum serupa dinilai pengamat dapat menjadi bahan pembahasan di rapat Depan bipartisan Amerika Serikat, terkait undang-undang modernisasi musik. Undang-undang tersebut dapat menyederhanakan perizinan dengan menempatkan databate publik dan memberikan izin terkait dengan harga pasar.
 
Sehingga alih-alih mencari pihak yang terlibat dengan perizinan lagu, Spotify dan penyedia layanan lain dapat memperolehnya di satu lokasi.
 
Waktu pendaftaran lisensi pada 29 Desember bukanlah kebetulan, sebab undang-undang akan memperjelas perizinan yang diperlukan sebelum tahun 2018, kecuali tuntutan hukum telah dalam proses penyelesaian.
 
Jika dikabulkan pengadilan, tuntutan hukum ini dapat berdampak besar bagi Spotify. Sebab hingga saat ini, Spotify masih mengalami kerugian setelah beroperasi selama beberapa tahun terakhir, sementara keuntungan keseluruhannya pada pertengahan tahun pertama 2017 mencapai hanya USD2,2 miliar (Rp31,4 triliun).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan