Beberapa netizen menyayangkan sikap Pemerintah Indonesia yang terkesan menjual kedaulatan data indonesia.
Baca juga: Gandeng Gojek, Komdigi Mau Berantas Judi Online di Kalangan Driver |
Kisruh ini ditanggapi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa praktik ini sama sekali bukan hal baru dan sudah memiliki landasan hukum yang jelas di Indonesia, yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Jadi, apa saja sebenarnya fakta di balik transfer data ini? Berikut adalah tujuh poin kunci yang harus kamu pahami.
Fakta Seputar Transfer Data Pribadi Indonesia-AS
1. Transfer Data Sudah Ada Sejak Lama
Menurut Nezar, transfer data pribadi ini bukan fenomena kemarin sore. Sejak kita aktif menggunakan platform digital berbasis AS seperti mesin pencari atau e-commerce, data yang kita masukkan sudah otomatis tersimpan di server luar negeri. Jadi, ini bukan kebijakan baru, melainkan praktik yang sudah berjalan lama.2. Dilindungi oleh UU PDP 2022
Indonesia punya payung hukum yang kuat! Sejak tahun 2022, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah berlaku. Pasal 56 UU PDP mengatur secara rinci proses transfer data ke luar negeri. Aturan ini mensyaratkan adanya perlindungan data yang memadai di negara tujuan. Jika standar perlindungan tidak terpenuhi, persetujuan dari pemilik data menjadi wajib.3. Bukan Penyerahan Data Tanpa Batas
Nezar dengan tegas menyatakan bahwa kesepakatan dengan AS sama sekali bukan berarti Indonesia bisa memindahkan semua data pribadi secara bebas. Transfer data akan dilakukan dengan prosedur yang legal, aman, dan terukur sesuai aturan pemerintah. Hal ini juga dipertegas oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Intinya, tidak ada "obral" data pribadi.4. Tujuannya Melindungi Data WNI di Platform AS
Justru sebaliknya, kesepakatan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika mereka menggunakan layanan digital dari perusahaan AS, seperti media sosial, layanan cloud, atau e-commerce. Jadi, ini adalah langkah maju untuk menjamin data kita lebih aman.5. Indonesia Menganut Prinsip "Data Flows with Condition"
Indonesia mengadopsi prinsip canggih ini, yaitu “data flows with condition”. Artinya, aliran data lintas negara diizinkan selama memenuhi standar perlindungan yang setara atau bahkan lebih tinggi dari UU PDP kita. Jika tidak, maka persetujuan mutlak dari pemilik data adalah keharusan. Ini memastikan data kamu tetap terlindungi di mana pun ia berada.6. Masih dalam Tahap Negosiasi dan Belum Final
Penting untuk dicatat bahwa proses negosiasi antara Indonesia dan AS terkait detail teknis transfer data masih berlangsung. Nezar menyebutkan bahwa finalisasi kesepakatan ini ditargetkan selesai paling lambat Agustus 2025. Jadi, masih ada waktu untuk detail-detailnya disempurnakan.7. Bagian dari Kesepakatan Dagang yang Lebih Luas
Klausul transfer data ini hanyalah salah satu poin penting dalam kesepakatan dagang AS-Indonesia yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025. Kesepakatan ini juga mencakup poin-poin lain seperti penghapusan tarif untuk produk "tak berwujud" dan dukungan terhadap moratorium bea masuk atas transmisi elektronik di WTO. Alhasil, transfer data menjadi bagian dari strategi perdagangan yang lebih besar.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id