Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat adalah perusahaan internet dan aplikasi digital. Menurut situs Aptika Kominfo, sistem elektronik yang dimaksud adalah kemampuan layanan dan aplikasi yang dapat mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 18 Juli 2022.
Baca: Heboh Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Facebook, Ini Awal Ceritanya |
Urgensi Kominfo blokir WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google
Kominfo meminta kepada PSE lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang. Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia."PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya. Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut," terang Semuel.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. (MI/Pius Erlangga)
Pada kesempatan lain, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyatakan pendaftaran PSE bertujuan untuk mencegah kebocoran data. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"PP 71 sudah mengatur bahwa yang bertanggung jawab terhadap data pribadi masyarakat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, baik itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat atau swasta maupun publik," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News