Ilustrasi: The Star Online
Ilustrasi: The Star Online

Kominfo Resmi Blokir Tik Tok

Ellavie Ichlasa Amalia • 03 Juli 2018 18:32
Jakarta: Tik Tok diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Alasannya karena aplikasi untuk menyanyi lip-sync itu mengandung banyak konten negatif, khususnya untuk anak-anak. 
 
"Kami sudah mengoordinasi dengan Kementerian PPA dan KPAI," kata Rudiantara saat dihubungi oleh Medcom.id.
 
"Kami juga sudah menghubungi TikTok untuk membersihkan kontennya."

Lebih lanjut Rudiantara menjelaskan, proses pemblokiran TikTok sama seperti Bigo. Aplikasi untuk streaming tersebut memang sempat diblokir oleh Kominfo. Namun, situsnya kembali bisa diakses setelah pihak Bigo "membersihkan" konten yang tampil. 
 
"Ada puluhan staf Bigo yang bertugas membersihkan konten Bigo untuk Indonesia, karena itu, Bigo kami buka lagi," kata Rudiantara.
 
"Sebenarnya, platform live streaming seperti TikTok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, tapi jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif."
 
Rudiantara menegaskan, selama konten dalam sebuah aplikasi atau layanan memastikan bahwa konten di dalamnya tidak melanggar peraturan, maka ia tidak akan mendapat masalah dari Kominfo.
 
Contoh konten yang dianggap tidak bersih antara lain konten yang mengandung pornografi, ujaran kebencian dan kekerasan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan