Modus ini dianggap sebagai upaya pelaku kejahatan siber untuk mencuri data pribadi warga melalui skema yang meniru layanan resmi negara. Informasi ini disampaikan melalui kanal resmi instansi dan portal Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) Indonesia Baik.
Pelaku kerap menjalankan skema penipuan dengan beberapa cara khas, termasuk mengaku sebagai petugas Dukcapil yang menawarkan bantuan aktivasi IKD dan menghubungi calon korban via WhatsApp, SMS, atau telepon, dengan menyebut bahwa aktivasi diperlukan segera.
Cara lainnya yaitu meminta data pribadi seperti NIK, foto KTP, foto selfie dengan KTP, serta kode OTP dengan alasan verifikasi IKD, serta mengirim tautan atau barcode palsu yang mengarahkan ke situs atau aplikasi tiruan untuk mengunduh berkas berbahaya atau menyerahkan data.
Dukcapil menegaskan beberapa poin penting sebagai fakta resmi bahwa pihaknya tidak pernah menghubungi masyarakat secara langsung untuk aktivasi IKD, dan aktivasi IKD tidak bisa dilakukan secara daring ataupun melalui telepon atau pesan pribadi, sebab proses resmi dilakukan di kantor Dukcapil.
Selain itu, Dukcapil juga menegaskan bahwa aplikasi resmi IKD hanya tersedia di Play Store (Android) atau App Store (iOS), serta tidak ada layanan aktivasi melalui website tak resmi, aplikasi ilegal, WhatsApp, SMS, telepon, video-call atau email pribadi.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap permintaan data pribadi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel, foto KTP elektronik, foto diri bersama KTP elektronik, nomor Kartu Keluarga (KK), dan data lain yang bersifat identifikasi unik.
Apabila jatuh ke tangan pelaku, data tersebut berpeluang disalahgunakan untuk pencurian identitas, pembukaan akun baru atas nama korban, pengajuan pinjaman online ilegal, hingga kejahatan finansial lain. Untuk meminimalkan risiko, masyarakat disarankan melakukan langkah berikut.
1. Verifikasi sumber informasi melalui situs atau kanal resmi seperti dukcapil.kemendagri.go.id atau indonesiabaik.id.
2. Jangan klik tautan mencurigakan yang dikirim via pesan pribadi, apalagi meminta data penting atau memancing untuk instal aplikasi.
3. Laporkan ke pihak berwenang bila menerima pesan, surat, atau tautan yang mencurigakan, termasuk ke call center Dukcapil di 1500537 atau melalui portal kemendagri.lapor.go.id.
4. Pastikan proses aktivasi dilakukan di kantor Dukcapil atau melalui aplikasi resmi yang tersedia di toko aplikasi terpercaya.
Dengan maraknya modus aktivasi IKD palsu, kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama. Apabila dihubungi pihak yang mengaku petugas dan meminta data melalui pesan tidak dikenal, masyarakat diimbau untuk menghentikan interaksi dan verifikasi ke instansi resmi.
Sebagai pengingat, perlindungan data pribadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, juga individu. Dengan langkah perlindungan sederhana dan pengetahuan tepat, risiko penipuan bisa diminimalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id