Telkomsel diklaim sebagai salah satu pelopor dalam melaksanakan uji coba teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition). Teknologi ini diterapkan untuk memfasilitasi proses registrasi kartu prabayar dan ganti kartu melalui mesin layanan mandiri Telkomsel, MyGraPARI dan GraPARI Online.
Telkomsel sendiri sejak peluncuran MyGraPARI pada 2015 secara bertahap telah menerapkan teknologi scan eKTP dan fingerprint untuk validasi identitas pelanggan dalam melakukan penggantian kartu SIM secara cepat, akurat, dan mudah.
Teknologi biometrik pengenalan wajah diharapkan dapat melengkapi metode validasi yang telah ada, seperti penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), sehingga menghadirkan pengalaman registrasi yang lebih aman, cepat, dan nyaman.
“Inovasi ini sejalan dengan visi dan misi Telkomsel untuk terus menghadirkan konektivitas, layanan dan solusi yang inovatif dan unggul serta mengutamakan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi seluruh pelanggan, tutur Direktur Sales Telkomsel, Adiwinahyu Basuki Sigit.
“Teknologi biometrik ini tidak hanya memudahkan proses registrasi, tetapi juga mendukung penerapan standar Know Your Customer (KYC)? yang diterapkan operator telekomunikasi untuk memastikan validitas data pelanggan serta mengurangi risiko penipuan dan penyalahgunaan identitas pelanggan yang kerap terjadi di era digital saat ini,” jelasnya.
Uji coba teknologi ini diimplementasikan di GraPARI Online dan MyGraPARI, di mana pelanggan dapat melakukan registrasi kartu prabayar dan ganti kartu dengan lebih mudah dan aman melalui proses yang telah terjamin keakuratannya.
Teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) ini bekerja dengan cara memverifikasi identitas pelanggan melalui pemindaian wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan yang ada di Dukcapil, memastikan bahwa pelanggan yang mendaftar merupakan pemilik identitas yang sah.
Uji coba ini juga disaksikan dan diapresiasi langsung oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Wayan Toni Supriyanto.
“Setiap penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) guna memastikan perlindungan data pribadi pelanggan. Melalui teknologi biometrik face recognition, kami berharap tantangan terkait validasi identitas dapat teratasi secara efektif,” kata Wayan Toni.
“Sebagai regulator, kami mengapresiasi langkah Telkomsel yang telah mematuhi dan menjalankan peraturan ini dengan penuh komitmen dan tanggung jawab, demi terciptanya ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan terpercaya,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News