Keputusan tersebut disambut optimistis oleh Koperasi Digital Indonesia Mandiri (KDIM), melalui smartphone produksi perdananya yang menyasar segmen entry-level, Digicoop.
"Saat ini smartphone Digicoop telah memiliki 20,2 persen, masih belum mencapai 30 persen karena beberapa paten masih dalam proses sertifikasi," ujar Ketua Bidang Perangkat Digital KDIM, Teguh Prasetya.
Teguh juga menyebut, sebenarnya KDIM telah siap terkait dengan konten lokal yang akan disisipkan pada perangkat, dan telah mendaftarkan sejumlah paten untuk mendapatkan sertifikasi sejak tahun 2016. Proses sertifikasi ini, jelas Teguh, membutuhkan waktu selama satu tahun.
KDIM mengaku optimis untuk dapat memenuhi syarat TKDN 2017 sebesar 30 persen pada tahun ini. Bahkan, Teguh menyebut, KDIM yakin akan dapat memenuhi TKDN sebesar 50 persen hingga tahun depan.
Aplikasi yang tertanam pada smartphone Digicoop ini didominasi oleh karya pengembang lokal. Teguh menyebut saat ini terdapat 20 aplikasi lokal buatan sekitar 10 pengembang lokal dalam smartphone tersebut. Aplikasi tersebut termasuk aplikasi pesan instan, cloud, toko aplikasi dan peramban.
Kehadiran smartphone Digicoop ini tidak hanya sebagai penawaran untuk anggota terkait perangkat terjangkau, tetapi juga sebagai dukungan kepada ekosistem digital di Indonesia.
Untuk tahun 2017 ini, pemerintah Indonesia mulai memberlakukan peraturan TKDN sebesar 30 persen, dengan dua skema. Skema software terdiri dari 70 persen aplikasi, 20 persen pengembangan dan 10 persen manufaktur, sedangkan skema hardware yaitu manufaktur 70 persen, dengan 20 persen pengembangan dan 10 persen aplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News