Grab baru saja merekrut Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama
Grab baru saja merekrut Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama

Grab Mengaku Terus Kawal Revisi Aturan Taksi Online

Purba Wirastama • 22 Maret 2017 04:59
medcom.id, Jakarta: Grab Indonesia membantah anggapan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa mereka tak ikut andil dalam revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
 
Manajemen Grab mengaku telah memenuhi panggilan Kemenhub di Jakarta pada Jumat 10 Maret 2017, bersamaan dengan uji publik kedua di Makassar.
 
"Pada kesempatan itu kami sampaikan keberatan atas beberapa pasal sambil mengusulkan untuk membuat uji publik berikutnya atau terakhir di Jakarta," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata kepada Metrotvnews.com, Selasa 21 Maret 2017.

Baca: Go-Jek, Uber, dan Grab Bersatu, Tolak Revisi Permenhub
 
Ridzki tidak menampik bahwa Grab memang tak banyak berkomentar saat awal aturan direvisi. Pihaknya harus mempelajari terlebih dulu poin secara seksama.
 
"Sebagai pelaku usaha tentunya tidak elok jika sejak awal kami langsung bereaksi terlalu keras, mengingat pihak lain juga baru memberikan pendapat," jelas Ridzki.
 
Grab juga menyoroti perbedaan draf revisi dalam uji publik pertama dan kedua. Ketentuan tarif berdasarkan batas atas dan batas bawah dinilai belum ada dalam draf revisi uji publik pertama.
 
Bersama dengan Go-Jek dan Uber, Grab membuat surat pernyataan bersama kepada Kemenhub pada Jumat 17 Maret 2017. Mereka menolak aturan batas tarif atas-bawah, kuota kendaraan, dan STNK atas nama badan hukum karena akan membatasi pengguna jasa untuk memperoleh layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau.
 
"Statement bersama pada hakekatnya adalah upaya kami menyampaikan secara terbuka keberatan kami atas beberapa butir revisi setelah tidak ada lagi pintu yang terbuka untuk berdiskusi," ungkap Ridzki.
 
Baca: Sopir Minta Aturan Taksi Online Diterapkan
 
Awalnya Kemenhub berencana mengadakan lima kali uji publik di lima kota besar. Namun, realisasi hanya dua kali, yaitu di Jakarta pada 17 Februari 2017 dan di Makassar pada 10 Maret 2017. Alasannya, tidak ada perubahan signifikan dalam materi aturan sejak PM 32/2016 digulirkan pada 1 Oktober 2016.
 
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengklaim bahwa perusahan aplikasi taksi daring seperti Grab tidak memberikan masukan walaupun hadir dalam uji publik revisi aturan. Menurut Pudji, permintaan untuk segera mengesahkan revisi PM 32/2016 justru datang dari perwakilan pengemudi taksi konvensional dan daring.
 
"(Perusahan aplikasi) yang concern mengikuti mulai dari awal sampai akhir itu tidak ada. Tertulis juga tidak ada, baik masalah tarif, kuota. Ada masukan berkaitan dengan hal lain, tapi juga bukan dari perusahaan aplikasi," kata Pudji di Jakarta, Senin 20 Maret 2017.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan