Jakarta: Setiap kali Apple merilis iPhone terbaru, antusiasme penggemar gadget di Indonesia langsung memuncak. Namun, karena Indonesia sering tidak termasuk dalam daftar negara peluncuran awal, banyak konsumen memilih membeli iPhone di luar negeri.
Tren ini kembali terlihat pada perilisan iPhone 17 series, yang sudah tersedia di pasar global lebih dulu sebelum resmi hadir di Tanah Air.
Membeli iPhone 17 di luar negeri memang menggiurkan karena konsumen bisa langsung menikmati teknologi terbaru Apple tanpa menunggu lama. Selain itu, harga internasional terkadang lebih kompetitif.
Namun, ada konsekuensi yang harus dipertimbangkan ketika perangkat tersebut dibawa ke Indonesia, mulai dari pendaftaran IMEI hingga pembayaran pajak impor.
Harga dasar iPhone 17 versi reguler dibanderol US$799, atau setara dengan sekitar Rp13,1 juta (kurs Rp16.426 per dolar AS). Nominal tersebut berlaku untuk varian dengan penyimpanan paling rendah, sementara varian lebih tinggi seperti iPhone 17 Pro dan Pro XL tentu dibanderol lebih mahal.
Tren ini kembali terlihat pada perilisan iPhone 17 series, yang sudah tersedia di pasar global lebih dulu sebelum resmi hadir di Tanah Air.
Membeli iPhone 17 di luar negeri memang menggiurkan karena konsumen bisa langsung menikmati teknologi terbaru Apple tanpa menunggu lama. Selain itu, harga internasional terkadang lebih kompetitif.
Namun, ada konsekuensi yang harus dipertimbangkan ketika perangkat tersebut dibawa ke Indonesia, mulai dari pendaftaran IMEI hingga pembayaran pajak impor.
Harga dasar iPhone 17 versi reguler dibanderol US$799, atau setara dengan sekitar Rp13,1 juta (kurs Rp16.426 per dolar AS). Nominal tersebut berlaku untuk varian dengan penyimpanan paling rendah, sementara varian lebih tinggi seperti iPhone 17 Pro dan Pro XL tentu dibanderol lebih mahal.
Bea Masuk dan Pajak Impor
Ketika dibawa masuk ke Indonesia, perangkat iPhone 17 wajib melalui proses bea cukai dan pendaftaran IMEI agar bisa digunakan dengan kartu SIM lokal. Berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perangkat smartphone dari luar negeri dikenai beberapa pungutan, yaitu:
-Bea masuk 10% dari nilai barang.
-PPN 12%.
-PPh impor 10% jika pemilik memiliki NPWP, atau 20% jika tidak memiliki NPWP.
Dengan skema ini, biaya tambahan bisa mencapai beberapa juta rupiah, tergantung harga iPhone 17 yang dibeli serta status NPWP pembeli.
-Bea masuk 10% dari nilai barang.
-PPN 12%.
-PPh impor 10% jika pemilik memiliki NPWP, atau 20% jika tidak memiliki NPWP.
Dengan skema ini, biaya tambahan bisa mencapai beberapa juta rupiah, tergantung harga iPhone 17 yang dibeli serta status NPWP pembeli.
Simulasi Biaya
Sebagai contoh, jika membeli iPhone 17 dengan harga US$799 (Rp13,1 juta) di luar negeri, maka pembeli harus menyiapkan tambahan untuk bea masuk, PPN, dan PPh. Jika memiliki NPWP, total pungutan bisa mendekati Rp4 juta. Tanpa NPWP, jumlahnya bisa lebih tinggi lagi.
Kesimpulan
Tren membeli iPhone 17 di luar negeri memang masih populer di kalangan pecinta Apple di Indonesia. Namun, calon pembeli perlu cermat menghitung total biaya yang harus dikeluarkan. Selain harga perangkat itu sendiri, ada bea masuk dan pajak impor yang wajib dibayar agar iPhone 17 bisa digunakan secara legal di Indonesia.
Bagi konsumen yang ingin mencoba cara ini, pastikan perangkat didaftarkan IMEI resmi di Bea Cukai agar jaringan seluler bisa berfungsi normal. Dengan perhitungan matang, membawa iPhone 17 dari luar negeri ke Indonesia tetap bisa menjadi pilihan menarik bagi mereka yang tidak sabar menunggu rilis resmi di Tanah Air.
Bagi konsumen yang ingin mencoba cara ini, pastikan perangkat didaftarkan IMEI resmi di Bea Cukai agar jaringan seluler bisa berfungsi normal. Dengan perhitungan matang, membawa iPhone 17 dari luar negeri ke Indonesia tetap bisa menjadi pilihan menarik bagi mereka yang tidak sabar menunggu rilis resmi di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id