Starlink yang awalnya disiapkan sebagai penyedia internet berbasis satelit untuk segmen korporasi alias business-to-business (B2B) justru juga menyediakan layanan business-to-consumer (B2C) yaitu ritel dan konsumen akhir.
Hal ini disampaikan oleh Wawan Iriawan, Komisaris Independen Telkom. Dia menceritakankecemasannya atas langkah pemerintah yang memberikan landing right atau berbisnis di Indonesia.
Wawan mengharapkan pemerintah bisa meregulasi Starlink sebagai bentuk perlindungan terhadap industri telekomunikasi dan satelit dalam negeri atau karya anak bangsa
“Ketika Starlink dapat landing right (berbisnis), membuat kita harus antisipasi. Kita ini sebagai produk anak bangsa harusnya diproteksi, bukan malah tidak dijaga. Kita kan juga membayar pajak yang besar ke pemerintah, bagaimana kita bisa lanjut jika tidak diproteksi,” ujar Wawan.
“Kalau dibandingkan Starlink Elon Musk ya kita kalah, dia punya modal besar dan bisa pasang ribuan satelit di seluruh dunia, kalau tidak bisa diregulasi ya kita industri telekomunikasi bisa repot,” katanya.
Wawan mengingatkan bahwa Starink memiliki banyak sekali satelit sehingga dinilai akan mendisrupsi bisnis satelit dari pelaku dalam negeri. Indonesia sendiri telah meluncurkan satelit SATRIA-1 yang menyediakan akses internet berbasis satelit untuk daerah pelosok untuk titik layanan pemerintah ke masyarakat.
Kehadiran Starlink dinilai membuat bisnis satelit dalam negeri dinilai Wawan jadi tidak relevan dan mengancam slot orbit satelit yang dimiliki Indonesia. Apalagi kini Starlink resmi menyentuh segmen bisnis B2C sehingga Wawan khawatir jika suatu hari Starlink melakukan dumping harga layanan.
“Dipastikan bisnis B2B dan B2C operator di Indonesia akan turun dengan signifikan dan industri telekomunikasi nasional akan terdisrupsi. Lebih lanjut lagi dampaknya adalah menurunnya pendapatan bukan negara secara signifikan,” jelas Wawan.
Makanya dia berharap bahwa pemerintah turun tangan dan segera membuat regulasi yang mengikat Starlink sehingga menciptakan persaingan usaha yang sehat di antara penyedia layanan internet.
“Perlu diatur regulasi yg dapat memperbaiki persaingan usaha diantara penyedia layanan internet seperti melalui perpajakan yang menekankan persyaratan landing right terbatas, TKDN dan pemanfaatan data center dalam negeri,” ujar Wawan.
Terakhir, dia berharap pemerintah melakukan perhitungan secara akurat apabila Tesla tidak jadi membangun ekosistem battery dan kendaraan listrik di Indonesia, padahal negara ini sudah memberikan banyak kelonggaran pada Starlink.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News