Pengadilan California kini meminta Bossland untuk membayar ganti rugi tersebut.
Bossland GMBH merupakan perusahaan asal Jerman yang dinyatakan bersalah karena melakukan modifikasi terhadap game Overwatch yang dirilis oleh Blizzard tanpa izin. Bossland dipidana dengan melanggar sebanyak 42.818 paten yang terdapat di dalam game Overwatch.
Selain harus membayar tuntutan dari Blizzard, Bossland juga harus membayar denda sebesar USD177.000 atau sekitar Rp2,3 miliar.
Meski demikian, situs resmi Bossland kini masih aktif dan masih menjual program ilegal yang dipermasalahkan oleh Blizzard. Di situsnya, Bossland juga menghadirkan tulisan "menggunakan bot tidak melanggar hukum". Menurut PC GAMER, beberapa negara di Eropa telah memblokir situs tersebut.
Bossland GMBH membuat sebuah software bernama Watchover Tyrant yang memungkinkan pemain Overwatch melihat posisi musuh, mengetahui status musuh, serta menampilkan berbagai informasi lain yang memudahkan pemain Overwatch.
Blizzard menuntut Bossland GMBH atas alasan pelanggaran hak cipta yang mengakibatkan kompetisi tidak sehat. Meski demikian, CEO Bossland, yaitu Zwetan Letschew, mengaku tidak khawatir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News