“Sebanyak 94,5 persen responden telah menjalankan ibadah di rumah,” kata Ketua Tim Pengkajian dan Penelitian Covid-19 Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.
Menurut dia, survei ini dibentuk untuk melihat kepatuhan beribadah masyarakat. Hal itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Tengah Wabah Covid-19.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari 94,5 persen masyarakat yang patuh, 10 persen di antaranya mematuhi karena hal ini imbauan pemerintah. Sebanyak 17,3 persen patuh karena kesadaran sendiri, 70,3 persen karena kepatuhan atas imbauan dan kesadaran sendiri, dan sisanya dengan alasan lain.
“Komnas HAM menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesadaran dan kepatuhan masyarakat beribadah di rumah,” tutur Choirul.
Choirul menyebut survei dilakukan sejak Rabu, 29 April 2020, hingga Senin, 4 Mei 2020. Riset tersebut melibatkan 669 responden. Komnas HAM tak menjelaskan banyak soal metode penelitian danmargin of error dari survei ini.
.jpg?w=1111)
Baca: Umat Muslim Diimbau Salat Id di Rumah
Pemerintah mengimbau warga untuk beribadah di rumah selama Ramadan 144 Hijriah untuk mencegah penyebaran virus korona. Ibadah yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti salat Jumat dan salat Tarawih ditiadakan.
Yang teranyar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tata cara menjalankan salah Idulfitri di rumah. Warga hanya boleh menjalankan salat Id di masjid dan tempat umum bila penyebaran virus korona terkendali di wilayahnya.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OGI)