Benni mengungkapkan penolakan lantaran pemohon keliru saat mengajukan SIKM. Kekeliruan baik saat pengisian data pemohon maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
“Umumnya pemohon keliru dalam mengisi data permohonan. Untuk itu membaca secara teliti dan mengikuti seluruh prosedur dengan saksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM," kata Benni, Rabu, 12 Mei 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP mengimbau seluruh pihak meningkatkan literasi perizinan SIKM. Salah satunya melalui media sosial @layananjakarta .
(Baca: Simak Syarat dan Cara Mengurus SIKM DKI Jakarta)
"Adapun DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial @layananjakarta telah meluruskan informasi yang kerap keliru terkait SIKM DKI Jakarta," tutur dia.
Benni menuturkan pengajuan SIKM selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1442 Hijriah pada 12-16 Mei 2021 dapat diajukan selama 24 Jam setiap harinya. Sementara itu, petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis selama libur dan cuti bersama pada pukul 10.00 WIB-16.00 WIB.
Waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM dapat diselesaikan dalam hitungan jam. “Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan," ujar dia.
Benni menyebut selama dua hari terakhir waktu pemrosesan perizinan SIKM hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (REN)
