"Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H (lebaran). Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan," papar Ida pada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Surat edaran itu, menurut Ida, akan dikeluarkan pada awal minggu pertama bulan Ramadan. Hingga saat ini ia menyampaikan belum ada keluhan dari pengusaha terkait pembayaran THR. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan tetap akan membuat posko pengaduan seperti tahun lalu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," ujar Ida.
Baca juga:PNS Full Senyum! THR Lebaran 2024 Cair 100 Persen |
Kementeriannya mencatat terdapat 1540 pengaduan yang masuk pada 2023. Dari jumlah itu, ada 514 data yang tidak lengkap. Oleh karena itu tidak dapat diproses. Kemudian ada 1026 laporan yang diselesaikan untuk THR 2023.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil THR karyawan atau buruh. Lebih jauh, Ida menyampaikan posko tersebut tidak hanya dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi dinas ketenagakerjaan di daerah.
"Enggak boleh. Enggak boleh. Kami tadi Sampaikan kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (END)