Jakarta: Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini dipastikan full senyum. Ini lantaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 dipastikan cair 100 persen.
Kabar yang bikin PNS senyum lebar ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menyampaikan THR PSN tahun ini akan dicairkan penuh.
“Presiden menetapkan THR 100 persen,” kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Jumat, 8 Maret 2024.
Kapan THR Lebaran 2024 Cair?
Sri Mulyani menyampaikan THR direncanakan cair 10 hari sebelum Lebaran atau Idulfitri. Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Idulfitri diperkirakan jatuh pada 10-11 April 2024.
Artinya THR mulai dibayarkan di awal April 2024. Namun, aturan yang mengatur jadwal pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS 2024 belum dirilis secara resmi. Sehingga tanggal pencairan THR belum dipastikan.
“THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya. Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,” ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Kemenkeu Diminta Berikan Tunjangan Pionir ke ASN Kloter Pertama yang Pindah ke IKN
Sri Mulyani menyampaikan pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.
Bagi PNS tentu ini kabar yang dinanti, pasalnya beberapa tahun sebelumnya THR tidak diberikan secara penuh. Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu atau pejabat di bawah eselon II serta pensiunan.
Saat itu komponen THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa tunjangan kinerja. Lalu pada 2022, seluruh PNS dan pensiunan mendapat THR dan gaji ke-13, tetapi tanpa tunjangan kinerja.
Komponennya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Di 2022 sama dengan 2021, namun ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Kemudian pada 2023, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat. Untuk tunjangan kinerja per bulan hanya diberikan sebesar 50 persen.
Jakarta: Para
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini dipastikan full senyum. Ini lantaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 dipastikan cair 100 persen.
Kabar yang bikin PNS senyum lebar ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menyampaikan THR PSN tahun ini akan dicairkan penuh.
“Presiden menetapkan THR 100 persen,” kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Jumat, 8 Maret 2024.
Kapan THR Lebaran 2024 Cair?
Sri Mulyani menyampaikan
THR direncanakan cair 10 hari sebelum Lebaran atau Idulfitri. Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Idulfitri diperkirakan jatuh pada 10-11 April 2024.
Artinya THR mulai dibayarkan di awal April 2024. Namun, aturan yang mengatur jadwal pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS 2024 belum dirilis secara resmi. Sehingga tanggal pencairan THR belum dipastikan.
“THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya. Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,” ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Kemenkeu Diminta Berikan Tunjangan Pionir ke ASN Kloter Pertama yang Pindah ke IKN
Sri Mulyani menyampaikan pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.
Bagi PNS tentu ini kabar yang dinanti, pasalnya beberapa tahun sebelumnya THR tidak diberikan secara penuh. Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu atau pejabat di bawah eselon II serta pensiunan.
Saat itu komponen THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa tunjangan kinerja. Lalu pada 2022, seluruh PNS dan pensiunan mendapat THR dan gaji ke-13, tetapi tanpa tunjangan kinerja.
Komponennya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Di 2022 sama dengan 2021, namun ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Kemudian pada 2023, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat. Untuk tunjangan kinerja per bulan hanya diberikan sebesar 50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)