"Saya berharap bapak ibu sekalian pemilik travel gelap silakan bergabung menjadi satu kesatuan, misal satu koperasi, kita akan memfasilitasi menyiapkan suatu sistem perizinan," kata Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jender Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021.
Baca:Bus Khusus Bawa Penumpang saat Pelarangan Mudik Bakal Dipasang Stiker
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebanyak 115 mobil travel gelap itu tidak memiliki izin beroperasi. Trayeknya pun tidak sesuai dengan ketentuan. Menurut Yani, pengurusan perizinan yang ia fasilitasi tidak akan memakan waktu lama.
"Dalam waktu tiga hari kita akan selesaikan. Jadi, tidak susah kalau memang diurus sendiri," ujar Yani.
Sebanyak 115 mobiltravel gelap itu disita jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Yani mengapresiasi penangkapan itu.
"Sehingga dampaknya cukup besar, agar juga masyarakat mengerti bahwa kendaraan-kendaraan ini secara operasional tidak memiliki izin. Bahayanya, ketika masyarakat menggunakan ini pada saat kejadian kecelakaan maka asuransinya tidak ditanggung," ungkap Yani.
Sebanyak 115 mobil Toyota Elf dan minibus itu bakal dikembalikan kepada sopir, setelah mereka menjalani sidang tilang usai Lebaran 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (ADN)
