"Total ada 10.537 kendaraan yang kita kenakan sanksi dengan diminta putar balik arah selama 10 hari (24 April-3 Mei)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 4 Mei 2020.
Menurut dia, ribuan kendaraan itu berpotensi dipakai untuk mudik Lebaran 2020. Untuk itu, polisi harus menindak mereka sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemudik yang nekat pergi paling banyak melewati Pos Pengamanan (Pospam) Gerbang Tol Cikarang Utama, Bekasi. Tercatat ada 4.010 kendaraan terjaring razia dan diminta memutar balik.
Pemudik juga melintas di Pospam Gerbang Tol Bitung. Tercatat ada 3.154 pengendara dikenakan sanksi dengan memutar balik.
Baca: PDP di Tegal Meninggal Usai Mudik dari Jakarta
"Terakhir di jalan-jalan arteri, hingga hari ke 10 ini ada 3.373 kendaraan yang diputarbalikkan," ujar Sambodo.
Kendaraan yang diputarbalikkan di jalan arteri yakni 1.229 kendaraan pribadi dan 943 kendaraan umum. Selain itu, ada 1.201 sepeda motor yang diminta kembali ke Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OGI)