Jakarta: Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dibolehkan saling mengunjungi saat Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, Minggu, 24 Mei 2020. Pergerakan masyarakat tidak dibatasi.
"Enggak ada masalah kalau itu (silaturahmi keluarga di wilayah Jabodetabek)," kata Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas (Kabag Ops Korlantas) Polri Komisaris Besar (Kombes) Benyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.
Menurut dia, warga juga direstui untuk mudik lokal saat Lebaran 2020. Warga Jakarta contohnya bisa pulang ke kampung halaman di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Enggak ada aturannya (pelarangan), boleh-boleh saja," ujar dia.
Baca: Aparat Diminta Tegas Beri Sanksi Pelanggar PSBB
Namun, kata dia, masyarakat tetap wajib mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Warga tak boleh membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal 50 persen jumlah kursi hingga wajib menggunakan masker.
Soal sanksi warga yang melanggar PSBB, Benyamin menyerahkannya kepada pemerintah daerah. Polisi, kata dia, hanya bertindak sebagai aparat penegak hukum.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini.
Jakarta: Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dibolehkan saling mengunjungi saat Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, Minggu, 24 Mei 2020. Pergerakan masyarakat tidak dibatasi.
"Enggak ada masalah kalau itu (silaturahmi keluarga di wilayah Jabodetabek)," kata Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas (Kabag Ops Korlantas) Polri Komisaris Besar (Kombes) Benyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.
Menurut dia, warga juga direstui untuk mudik lokal saat Lebaran 2020. Warga Jakarta contohnya bisa pulang ke kampung halaman di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Enggak ada aturannya (pelarangan), boleh-boleh saja," ujar dia.
Baca:
Aparat Diminta Tegas Beri Sanksi Pelanggar PSBB
Namun, kata dia, masyarakat tetap wajib mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Warga tak boleh membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal 50 persen jumlah kursi hingga wajib menggunakan masker.
Soal sanksi warga yang melanggar PSBB, Benyamin menyerahkannya kepada pemerintah daerah. Polisi, kata dia, hanya bertindak sebagai aparat penegak hukum.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di
sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)