Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, sudah maupun belum baligh. Aturan tersebut diterangkan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki atau perempuan, besar atau kecil. Rasulullah memerintahkan zakat fitrah dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat” (HR Bukhari Muslim)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga:Zakat Fitrah dari Hasil Korupsi, Bagaimana Hukumnya? |
Zakat fitrah tidak bisa dibayarkan kapan saja karena ada batasan waktunya, yakni sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan Sahabat Ibnu Abbas, yang berbunyi:
“Dari sahabat Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Ied, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Ied, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Baca juga:Simak, Begini Ketentuan dan Rumus Menghitung Zakat Fitrah |
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Melansir laman NU Online, pembayaran zakat fitrah dibagi ke dalam lima waktu jika merujuk pada pandangan para ulama mahzab Syafi’i. Berikut ini penjelasan waktu pembayaran zakat fitrah:- Waktu mubah:Sejak awal hingga akhir Ramadan. Jadi, zakat fitrah tidak boleh dibayar sebelum memasuki Ramadan.
- Waktu wajib:Waktu akhir Ramadan hingga awal Syawal. Artinya, kewajiban untuk membayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal, meskipun sejenak.
- Waktu sunnah:Sebelum salat Idulfitri berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum salat Idulfitri.
- Waktu makruh:Setelah shalat Idul Fitri hingga 1 Syawwal berakhir yaitu magrib Hari Raya Idulfitri.
- Waktu haram:Setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
Demikian lima waktu pembayaran zakat fitrah. Bagi umat muslim, jangan lupa membayar zakat fitrah untuk menyucikan harta, menyempurnakan ibadah, serta membantu sesama manusia yang lebih membutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (SUR)