“Kami meminta pemahaman masyarakat, tokoh agama, dan semua unsur masyarakat lainnya, ramadan tahun ini tarawih tidak di tempat ibadah,” ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, Jumat, 24 April 2020.
Menurut Dedie, imbauan itu telah disepakati Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Polresta Bogor Kota, Dandim, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami sepakat agar pelaksanaan peribadatan tidak dilakukan di rumah ibadah untuk semua pemeluk agama, seperti masjid, gereja, kelenteng, vihara, pura, atau tempat ibadah lainnya selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," ungkap dia.
Baca juga:Umat Diminta Tidak Bersikeras Salat Tarawih di Masjid
Ketua MUI Kota Bogor, Mustofa Abdullah Bin Nuh, menambahkan, umat muslim Kota Bogor harus tetap bergembira dengan datangnya bulan suci. Meskipun salah satu kegiatan utama, yakni tarawih, tidak ditunaikan berjemaah di masjid.
"Dengan kondisi apa pun, ramadan harus disambut dengan gembira karena banyak sumber keberkahan, pahala, dan yang terpenting niat untuk ibadah. Pahala itu bisa dari mana saja datangnya. Mematuhi aturan pemerintah itu salah satu ibadah juga," ujar Mustofa.
Ia menambahkan, dalam situasi pandemi covid-19, potensi penularan virus sangat tinggi. Karena itu instruksi yang diberikan Pemkot Bogor adalah kewajiban yang harus diikuti.
"Salat tarawih bersama keluarga akan lebih baik. Mungkin saja ibadah warga Kota Bogor akan semakin rajin dan khusyuk dengan berjamaah dirumah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (MEL)