Jayapura: Pemerintah Provinsi Papua menemukan penjualan minyak goreng merek MinyaKita di Kota Jayapura yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) sehingga pihaknya bakal meningkatkan pengawasan terhadap penjualan bahan pangan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Papua, Omah Laduani Ladamay akan melakukan pengawasan penjualan bahan pangan secara intens, mengingat kebutuhan di bulan Ramadan ini cukup tinggi.
“Pemerintah telah menetapkan (HET) Minyakita subsidi kemasan satu liter senilai Rp14 ribu karena itu para pedagang tidak diperbolehkan menaikkan harganya,” jelas dia, dilansir Antara, Selasa, 12 Maret 2024.
Menurut Laduani, pihaknya menemukan minyak goreng tersebut dijual dengan harga Rp17 ribu per liter sehingga akan ditindaklanjuti bersama instansi terkait.
“MinyaKita ini harusnya dijual Rp14 ribu, tetapi terjadi lonjakan harga di lapangan,” ujar dia.
Berkirim surat ke Satgas Pangan
Dia menjelaskan telah mengirim surat ke Satuan Tugas (Satgas) Pangan Papua terkait temuan tersebut agar segera ditindaklanjuti sehingga tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan karena ini sudah menyalahi aturan," tegas dia.
Dia menambahkan pihaknya juga bakal memanggil para distributor Minyakita untuk meminta klarifikasi.
“Bila perlu pedagang yang jual di atas Rp14 ribu per liter diberikan peringatan supaya tidak lagi berani jual di atas HET, dan itu bukan hanya minyak goreng saja namun semua bahan pokok yang masuk dalam subsidi Pemerintah,” tutup dia.
Jayapura: Pemerintah Provinsi Papua menemukan penjualan
minyak goreng merek MinyaKita di Kota Jayapura yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) sehingga pihaknya bakal meningkatkan pengawasan terhadap penjualan bahan pangan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Papua, Omah Laduani Ladamay akan melakukan pengawasan penjualan bahan pangan secara intens, mengingat kebutuhan di bulan Ramadan ini cukup tinggi.
“Pemerintah telah menetapkan (HET) Minyakita subsidi kemasan satu liter senilai Rp14 ribu karena itu para pedagang tidak diperbolehkan menaikkan harganya,” jelas dia, dilansir
Antara, Selasa, 12 Maret 2024.
Menurut Laduani, pihaknya menemukan minyak goreng tersebut dijual dengan harga Rp17 ribu per liter sehingga akan ditindaklanjuti bersama instansi terkait.
“MinyaKita ini harusnya dijual Rp14 ribu, tetapi terjadi lonjakan harga di lapangan,” ujar dia.
Berkirim surat ke Satgas Pangan
Dia menjelaskan telah mengirim surat ke Satuan Tugas (Satgas) Pangan Papua terkait temuan tersebut agar segera ditindaklanjuti sehingga tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan karena ini sudah menyalahi aturan," tegas dia.
Dia menambahkan pihaknya juga bakal memanggil para distributor Minyakita untuk meminta klarifikasi.
“Bila perlu pedagang yang jual di atas Rp14 ribu per liter diberikan peringatan supaya tidak lagi berani jual di atas HET, dan itu bukan hanya minyak goreng saja namun semua bahan pokok yang masuk dalam subsidi Pemerintah,” tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)