Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi. Foto: Freepik.com
Ilustrasi. Foto: Freepik.com

Golongan yang Tidak Wajib Puasa Ramadan, Musafir hingga Perempuan Haid

Fatha Annisa • 03 Maret 2025 18:55
Jakarta: Umat muslim berbondong-bondong memperbanyak ibadah selama bulan Ramadan, salah satunya dengan berpuasa. Namun, ada sejumlah golongan yang tidak diwajibkan untuk puasa di bulan Ramadan.
 
Puasa di bulan Ramadan hukumnya wajib. Dasar hukum puasa Ramadhan tertuang dalam Al-Qur’an, yaitu surah Al Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman:
 
Golongan yang Tidak Wajib Puasa Ramadan, Musafir hingga Perempuan Haid

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
 
Kewajiban menjalankan puasa di bulan Ramadan juga dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Umar. Nabi Muhammad SAW bersabda:
 
"Islam dibangun atas lima pilar; syahadat bahwa tidak ada tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan salat, haji, dan puasa di bulan Ramadhan." (Muttafaq Alaih)
 
Kendati begitu, terdapat sejumlah golongan muslim yang tidak diwajibkan menjalankan puasa di bulan Ramadan. Yuk, simak siapa saja golongan yang tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadan:
 
Baca juga:Jangan Salah, Ini 32 Kata Baku yang Sering Digunakan Selama Ramadan

1. Anak Kecil atau Belum Baligh

Anak kecil yang belum baligh atau belum dewasa diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadan. Tanda-tanda baligh itu sendiri antara lain keluar mani bagi anak laki-laki dan haid bagi anak perempuan.
 
Namun anak yang sudah genap berusia 15 tahun wajib melakukan puasa, meskipun mereka masih belum keluar mani atau darah haid.

2. Orang yang Hilang Akal Sehat

Orang yang hilang akal sehat terbagi menjadi dua macam. Pertama, hilang akal sehat dengan sengaja. Orang dalam golongan tidak sah puasanya dan tetap wajib menggantinya dengan qadha puasa.
 
Kedua, hilang akal sehat dengan tidak disengaja. Orang dalam golongan ini tidak wajib berpuasa. Apabila mereka berpuasa, maka puasanya tidak sah dan saat sudah sembuh tidak berkewajiban mengqadha.

3. Sakit

Penderita penyakit yang sulit disembuhkan boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan, dan boleh menggantinya dengan fidyah. Sementara orang yang tengah berpuasa dan mendapati dirinya berkondisi lemah, mereka diperbolehkan untuk membatalkan puasanya.

4. Orang Tua atau Lansia

Lansia yang benar-benar merasa berat untuk melakukan puasa karena dapat membahayakan kesehatannya boleh meninggalkan puasa. Mereka bisa menggantinya dengan fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
 
Baca juga:Bikin Cepat Lapar, Ini 10 Makanan yang Sebaiknya Dihindari saat Sahur

5. Musafir

Musafir merupakan orang yang sedang berada dalam perjalanan panjang atau jauh. Orang-orang dalam golongan ini dapat meninggalkan puasa Ramadan, namun dengan sejumlah ketentuan berikut:
 
- Jarak dari tempat yang dituju dengan tempat tinggal tidak kurang dari 84 km.
 
- Saat Subuh di hari tidak berpuasa, maka musafir harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya dalam minimal batas kecamatan.
 
- Seseorang yang bermukim di suatu tempat selama lebih dari 4 hari tidak boleh qashar salat dan wajib berpuasa sesuai zona wilayah yang ditempati.

6. Ibu Hamil dan Menyusui

Golongan selanjutnya yang tidak diwajibkan berpuasa adalah Ibu hamil dan sedang menyusui. Dengan catatan, sang ibu merasa khawatir dengan keselamatan atau kesehatan dirinya maupun bayinya. Mereka dapat menggantinya dengan qadha atau fidya.

7. Haid

Perempuan yang sedang haid atau datang bulan tidak boleh berpuasa. Sedikit berbeda dengan golongan sebelumnya, puasa justru menjadi haram jika dilakukan oleh perempuan yang sedang haid. Untuk itu, mereka harus mengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan qadha.
 
Apabila utang puasa masih belum lunas hingga Ramadan di tahun berikutnya, maka mereka wajib menggantinya dengan fidyah sekaligus qadha.

8. Nifas

Nifas merupakan masa pemulihan pasca melahirkan hingga seluruh organ reproduksinya pulih kembali. Sama seperti perempuan haid, puasanya wanita yang sedang dalam masa nifas juga dianggap tidak sah dan haram.
 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(PRI)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif