MUI meminta Kemenag segera melakukan transformasi digital dalam mengakomodasi zakat dan wakaf masyarakat. Transformasi digital dinilai perlu dilakukan mengingat pentingnya peran zakat dalam memberdayakan ekonomi umat.
"Masyarakat sangat menanti inovasi berbasis teknologi yang dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan wakaf," ujar Wakil Wakil Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Pusat Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Senin, 8 April 2024.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kemudian, MUI juga meminta Kemenag memiliki peta jalan pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Sehingga, dalam mendribusikan dana zakat lebih tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan.
Selanjutnya, MUI meminta Kemenag untuk membangun ekosistem zakat dan wakaf. Dengan begitu, dapat menambah penerimaan zakat dan pemerataan dalam pendistribusian zakat dan wakaf kepada yang berhak di seluruh wilayah Indonesia.
Zainut pun mengingatkan umat Islam segera menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat, baik zakat fitrah (badan) maupun zakat mal (harta). Zakat secara bahasa adalah pertumbuhan dan pertambahan, permbersihan, harta yang dikeluarkan menurut hukum syariat Islam.
Baca juga:4 Kriteria Gharim yang Berhak Menerima Zakat Fitrah |
Sedangkan menurut syariat, zakat adalah sebagian harta yang wajib kita keluarkan dari harta yang Allah berikan kepada kita yang telah mencukupi nisab dan haulnya untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
"Sebenarnya yang kita keluarklan atau bayarkan zakatnya adalah kelebihan dari harta kita yang menjadi hak orang lain," kata Mantan Wakil Menteri Agama ini.
Ia menjelaskan zakat di dalam Islam memiliki peran penting dalam hal pemberdayaan ekonomi umat. Zakat berperan sebagai sistem mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan di antara umat manusia.
"Zakat yang dikelola dengan baik, dapat digunakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (AGA)