Ilustrasi/Media Indonesia.
Ilustrasi/Media Indonesia.

16 Titik Jalan Tikus di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Disekat

Siti Yona Hukmana • 14 April 2021 13:25
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyekat belasan titik jalan tikus untuk mengantisipasi pemudik menggunakan sepeda motor. Jalur tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
 
"Datanya sekitar 16 titik (jalan tikus) di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 14 April 2021. 
 
Sambodo menyebut belasan jalur tikus itu tersebar di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polres Depok, Polres Kota Bekasi, hingga Polres Kabupaten Bekasi. Penjagaan di jalur tikus juga akan tersebar di jalan menuju Tol Cikarang Barat dan Tol Bitung/Cikupa. 

Baca: Tempat Persembunyian Pemudik Dipelototi, dari Bagasi Hingga Bak Mobil
 

Menurut Sambodo, jumlah jalan tikus yang dijaga polisi kemungkinan bertambah. Dia akan menyurvei lokasi dan melihat jalan yang kerap dilalui masyarakat untuk keluar kota. Penjagaan secara ketat dilakukan pada kurun waktu 6-17 Mei 2021
 
"Titik ini akan di-update lagi menjelang 6 Mei. Bisa bertambah lagi, tergantung perkembangan situasi," ungkap Sambodo. 
 
Berikut Sebaran Jalan Tikus:
 
Polres Kota Tangerang: 
 
1. Lippo Karawaci 
2. Batu Ceper 
3. Jatiuwung 
4. Ciledug 
5. Kebon Nanas 
 
Polres Tangsel 
 
1. Puspitek 
2. Bitung 
 
Polres Depok 
 
1. Cibinong, Jati Jajar 
2. Jalan Raya Bambu Kuning 
 
Polres Bekasi Kota 
 
1. Sumber Arta
2. Patung Garuda 
3. Bantar Gebang 
 
Polres Bekasi Kabupaten 
 
1. Cibarusah 
2. Kedung Waringin 
3. Setu 
4. Pebayuran 
 
Dalam Tol 
 
1. Tol Cikarang Barat
2. Tol Bitung/Cikupa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan