Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona

Ini Sanksi Bagi Pengemudi Travel Gelap pada 6-17 Mei 2021

Siti Yona Hukmana • 15 April 2021 19:11
Jakarta: Polisi tak main-main dengan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Polisi telah menyiapkan sanksi bagi travel gelap yang kedapatan membawa pemudik.
 
"Kami tidak segan menindak dan mengandangi pengendara ini (travel gelap), apabila masih melakukan hal-hal membawa penumpang tidak sesuai aturan. Padahal sudah tahu bahwa ini adalah larangan mudik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2021.
 
Larangan pulang kampung diterapkan saat puncak arus mudik dan balik pada 6-17 Mei 2021. Aturan ini pernah diterapkan pada Idulfitri 2020. Saat itu, banyak travel gelap yang berupaya mengangkut pemudik keluar dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Polda Metro Jaya kini mengantisipasi kejadian serupa. Polisi menyiapkan sanksi bagi pengendara, yakni tilang dan penyitaan kendaraan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
 
"Nanti kendaraannya akan kita amankan sampai dengan selesai operasi tanggal 17 Mei baru kita lepas," ujar Yusri.
 
Baca: Mudik Sebelum 6 Mei Wajib Patuhi Aturan Satgas
 
Yusri menyebut akan ada sanksi dari Dinas Perhubungan terhadap travel yang masih nekat mengangkut pemudik. Sanksinya lebih berat.
 
"Dari pemerintah daerah (Pemda) ada kebijakan tersendiri, mungkin dengan cara mencabut izinnya," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AZF)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif