Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi internet. Medcom.id
Ilustrasi internet. Medcom.id

Begini Isi Pesan Ajakan Bikin Kemacetan di Tol

Siti Yona Hukmana • 09 Mei 2021 02:36
Jakarta: Polisi membongkar ajakan membuat kemacetan di sejumlah tol melalui pesan instan WhatsApp Group (WAG). Isi pesan itu meminta para sopir travel turun ke jalan untuk demo pada Sabtu, 8 Mei 2021.
 
"Ayo kita gaungkan dan persiapkan untuk gerakkan tanggal 8 Mei. Seluruh travel Sumatra yang lintas Jakarta, Pulau Jawa, dan Bali, kita kumpul di Simpang 3 Jalan Pertemuan Lintas Pantai Timur dan Lintas Tengah (pom bensin yang tutup). Dimulai jam 8.00 pagi pergerakan ke Pelabuhan Bakauheni pukul 13.00 WIB," demikian bunyi pesan yang diterima Medcom.id, Sabtu, 8 Mei 2021.
 
Khusus di Jakarta, pelaku memusatkan ajakan aksi di rest area KM 19. Pelaku mengajak mogok massal dan melumpuhkan lalu lintas di area tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kita akan buat kemacetan di tol," isi pesan tersebut.
 
Pelaku mengajak pelaku usaha transportasi demo di tol. Pesan juga memuat tagar ajakan mudik Lebaran 2021.
 
(Baca: 3 Provokator Ajakan Bikin Macet di Tol Ditangkap)
 
"Untuk rekan-rekan seperjuangan yang lainnya silakan koordinasi dengan teman-teman di masing-masing kota atau domisili. Kita serempak demo bersama pelaku usaha transportasi. Ayo gaungkan dan gerakan #AYO_BEBAS_MUDIK_2021," isi pesan tersebut.
 
Polisi menangkap tiga pelaku, yakni ES, 33; AA, 34; dan BES, 39. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Kabupaten Bekasi, Sabtu dini hari, 8 Mei 2021.
 
"Mereka ini penyebar masif, menyebar ke banyak grup-grup untuk membuat aksi seperti yang ada di pesan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 8 Mei 2021.
 
Ketiga pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan pidana.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(REN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif