Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

3 Provokator Ajakan Bikin Macet di Tol Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 08 Mei 2021 16:31
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap tiga penyebar seruan masif ajakan demonstrasi hingga membuat macet di jalan tol. Pesan itu disampaikan ketiganya kepada para pelaku usaha transportasi yang terdampak kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
 
"Telah mengamankan tiga orang yang melakukan posting di WhatsApp Group untuk mengajak melakukan demonstrasi pelaku usaha transportasi secara serempak di beberapa lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Mei 2021.
 
Ketiga pelaku berinisial ES, 33; AA, 34; dan BES, 39. Ketiganya ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu, 8 Mei 2021. Mereka diringkus di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Kabupaten Bekasi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Hanya 1 dari 10 Pemudik Ngumpet di Truk Bawa Persyaratan Perjalanan
 
Yusri menuturkan kasus itu bermula dari beredarnya tangkapan layar pesan di WhatsApp Group yang memuat ajakan demo di dalam tol. Demo itu sebagai bentuk protes atas kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah.
 
"Tangkapan layar tersebut berisi seruan untuk mengadakan demo di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan dengan tujuan diperbolehkan mudik," ungkap Yusri.
 
Ketiga pelaku menyebarkan pesan itu dengan masif melalui WhatsApp Group pelaku usaha transportasi. Kepada petugas, ketiganya mengaku hanya meneruskan isi pesan tersebut ke grup-grup lainnya.
 
Selain itu, ketiga pelaku mengaku tidak berencana mengikuti aksi protes yang sedianya berlangsung siang ini di beberapa lokasi. Mereka juga berdalih tidak mengetahui inisiator pengajak membuat macet di tol itu.
 
Ketiga pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan pidana.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(OGI)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif