Aparat kepolisian langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat. Mereka diizinkan meneruskan perjalan menuju Pandeglang, Banten.
“Berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memfasilitasi pengantaran penumpang melanjutkan perjalanan,” kata Perwira Pengamat Wilayah Tomang-Cikupa-Merak Kombes Tri Julianto Djatiutomo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Mei 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: 10 Pemudik Ditangkap Gara-gara Sembunyi di Truk Pengangkut Motor
Tri menjelaskan, sepuluh orang itu mengaku sebagai karyawan swasta. Mereka diduga nekat duduk di sela-sela susunan sepeda motor dalam truk berpelat B 9121 UYZ itu.
“Hasil (interogasi), para penumpang mengaku sebagai pekerja atau buruh dari AHM," beber Tri.
Sebelumnya, polisi menangkap satu unit truk pengangkut sepeda motor yang membawa sepuluh pemudik di Gerbang Tol Cikupa. Sopir truk dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan itu berisi tentang pelanggaran mobil barang mengangkut orang. Sopir didenda maksimal Rp250 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OJE)